UU MD3 Dikhawatirkan Gampang Diutak-atik Parpol

Ilustrasi sidang Paripurna di DPR
Sumber :

VIVA.co.id – Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menanggapi revisi Undang-Undang tentang MD3 yang tengah ramai di parlemen. Meski mengakui revisi ini adalah sesuatu yang wajar, namun mereka mengingatkan revisi suatu UU harus tetap bertanggung jawab.

PKB: Partai Pemenang Pemilu Harus Pimpin DPR

"Walau mengatur tentang peran dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, UU MD3 tetap saja merupakan produk legislasi nasional yang pembahasannya harus bisa dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga negara," kata peneliti senior Formappi, Lucius Karus, saat dihubungi oleh VIVA.co.id, 14 Desember 2016.

Walau mengatur tentang internal DPR sendiri, menurut Lucius, DPR tidak bisa sesukanya “mempreteli” UU itu sekehendak hatinya. Apalagi jika itu untuk mengakomodasi kepentingan partai tertentu.

DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023

"Jadi kesannya kok UU MD3 begitu mudahnya dan murahnya untuk diutak-atik demi kepentingan partai di DPR," terang Lucius.

Menurut Lucius, revisi hanya untuk mengakomodasi kepentingan golongan tertentu tidak baik untuk kepastian hukum. Jika harus direvisi, maka lebih baik menurutnya ada revisi menyeluruh, bukan terbatas pada satu dua pasal.

DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Banyak Anggota Dewan yang Izin di Rapat Paripurna

"Saya kira kalau memang terkait penguatan kelembagaan DPR, maka silakan melakukan revisi menyeluruh UU MD3 yang harus direncanakan secara matang melalui prolegnas," kata Lucius.

(ren)

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Dasco Pastikan DPR Tidak Revisi UU MD3

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menepis isu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang tengah hangat dibincangkan. Bah

img_title
VIVA.co.id
4 April 2024