Belajar dari Kasus Eko Patrio, Masinton Minta DPR Hati-hati

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menilai panggilan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, belum tepat. 

PAN Pede Punya Eko Patrio hingga Zita Anjani, Siap Tarung di Pilkada DKI Jakarta

Apalagi jika pemanggilan terhadap Eko itu masih bersifat klarifikasi, terkait pernyataannya di media, yang menyebutkan serangkaian penangkapan kasus terorisme adalah pengalihan isu terhadap dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Masinton, klarifikasi terhadap anggota dewan bisa ditempuh dengan mekanisme Mahkamah Kehormatan Dewan.

Curhat Opie Kumis, Jual Burung Rp25 Juta untuk Modal Nyaleg

"Seharusnya cukup klarifikasikan di MKD. Sebelumnya pernah juga Kapolri klarifikasi langsung ke MKD terkait kasus Ketua DPR sebelumnya," kata Masinton di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 16 Desember 2016.

Masinton mengatakan prosedur ini berkaitan dengan status Eko sebagai anggota DPR. Jika perlu dipanggil, kepolisian perlu mendalami juga motif dia mengungkapkan hal itu ke publik.

Terpopuler: Putri Anne Pamer Tato Baru Lagi, Pinkan Mambo Ngamen di Lampu Merah

"Perlu didalami apakah pernyataan Eko berkaitan dengan keterlibatannya dalam tindakan terorisme. Kan itu perlu didalami," ujar Masinton.

Ke depan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menekankan, agar rekan-rekannya sesama anggota dewan berhati-hati dan tak membuat kesimpulan terlalu dini, khususnya terkait isu sensitif.

"Harus menjaga etik DPR juga. Bukan harus membatasi pernyataan, tapi harus melalui kajian dan analisa mendalam berkaitan isu-isu yang jadi keresahan publik," ujar Masinton.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya