- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Fraksi Gerindra Muhammad Syafii mengatakan, pemberitahuan pada Mahkamah Kehormatan Dewan atas pemanggilan anggota DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dilayangkan setelah prosedur pemanggilannya dipermasalahkan.
"Setelah kita ribut-ribut, baru kapolri melayangkan surat (pemberitahuan pemanggilan Eko oleh Bareskrim) ke MKD. Panggilannya tanggal 14," kata Syafii di gedung DPR, Jakarta, Jumat malam, 16 Desember 2016.
Menurutnya, Polri harusnya lebih dulu melakukan klarifikasi soal Eko ke MKD. Sebab tak etis ketika ada pemanggilan anggota DPR, lalu keesokan harinya Kapolri baru menyurati MKD.
"Selain bertentangan dengan UU, juga sebenarnya tidak etis. Yang jelas apa yang dilakukan kapolri ini bertentangan dengan konstitusi," kata Syafii.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 224 UU MD3 diatur setiap anggota DPR memiliki hak imunitas dalam membuat pernyataan sikap di dalam dan luar gedung DPR.
"Berarti kepolisian tidak mengerti UU. Apakah enggak ngeri kalau penegak hukum tidak ngerti UU?" Kata Syafii.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Markas Besar Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Andriyanto, membenarkan Badan Reserse Kriminal memanggil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Penyidik Bareskrim akan memintai keterangan Eko Patrio terkait pernyataannya di media soal pengungkapan kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.