Implementasi Regulasi Sektor Energi Masih Diabaikan

Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Ketua Kelompok Komisi VII (Kapoksi) Fraksi PKS Rofi Munawar memberikan beberapa catatan terkait kinerja pemerintah di sektor energi dan mineral tahun 2016, baik di level hulu maupun hilir.

Pembiayaan BRI Pada Sektor Renewable Energy Tumbuh 19.1 Persen

Catatan tersebut sebagian besar terkait pada implementasi regulasi yang masih diabaikan sehingga menyebabkan kerugian negara. Terlebih, pada persoalan pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dimana pengembangannya masih jauh untuk mampu secara gradual menjadi tulang punggung energi nasional.

“Perhitungan cost recovery yang terus naik, perolehan lifting migas yang kian rendah dan tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang masih tinggi masih menjadi catatan kurang baik sektor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di tahun 2016,” ujar Rofi Munawar di Jakarta, Rabu 21 Desember 2016.

Startup Lokal Diajak untuk Bangun Ekosistem Energi Bersih

Rofi menjelaskan, tercatat tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor energi sampai dengan 2016 sudah mencapai Rp13,1 triliun. Diantaranya, untuk sektor minyak dan gas bumi sebesar Rp4,4 triliun atau setara US$ 336,17 juta. Jumlah tersebut berasal dari temuan terhadap 143 kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) yang belum melunasi sisa kewajiban keuangan di 30 wilayah kerja. Meliputi sisa komitmen pasti US$ 327 juta, bonus tandatangan US$ 2,5juta, barang dan jasa US$ 575 ribu, serta jaminan operasi US$ 5,8 juta.

“Tentu seluruh potensi penerimaan negara itu harus secara serius dikejar oleh pemerintah. Jika tidak mampu, selain secara faktual akan mengurangi penerimaan negara juga berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian `hari’,” jelas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

RI Gandeng Jepang Kejar Target Transisi Energi Nasional

Selain itu, Rofi juga menyoroti sektor mineral dan batu bara. Menurut Rofi, kebijakan renegoisasi kontrak tidak banyak mengalami perkembangan berarti. Terbukti masih rendahnya komitmen sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Kontrak Karya (KK), padahal hal itu telah diamanahkan oleh UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Di sisi lain, batas akhir relaksasi mineral efektif tinggal satu bulan lagi dari apa yang telah ditetapkan.

“Ironisnya, pemerintah justru mewacanakan perpanjangan relaksasi untuk mengakomodir IUP dan KK yang selama ini belum mampu menyelesaikan kewajibannya membangun smelter,” kata Rofi.

Selain itu Rofi juga menambahkan, pelarangan ekspor mineral mentah dan program pembangunan smelter perlu terus dilanjutkan agar terjadi proses penguatan pendalaman industri di sektor minerba yang menghasilkan pertambahan nilai yang lebih besar di dalam negeri serta menjamin kepastian pasokan bahan baku mineral dari dalam negeri.  (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya