Pajak Kendaraan Naik, Desmond Kritik Jokowi Bohong

Politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa
Sumber :
  • VIVA/Irwandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua atau Waka Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, menanggapi soal kenaikan tarif pembuatan atau perpanjangan buku pemilik kendaaran bermotor atau BPKB dan surat tanda nomor kendaraan atau STNK. Kebijakan baru tersebut belakangan dinilai memberatkan bagi masyarakat.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Jawa Timur Terima Rp2,089 Triliun

"Ini naik karena persoalan perekonomian. Tapi kebijakan ini tepat tidak? Kalau kita lihat dari persoalan ekonominya berarti pemerintahan ini mulai menaik-naikkan pajak. Tinggal kita tunggu respons dari pemakai kendaraan-kendaraan itu. Silakan saja," kata Desmond saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 4 Januari 2017.

Menurutnya, merujuk pada kondisi saat ini, kenaikan di angka 20 persen saja sudah memberatkan masyarakat. Apalagi ada kenaikan tarif 100 persen untuk kendaraan bermotor dan 300 persen untuk mobil.

BI Lanjutkan Aturan Keringanan Denda Kartu Kredit hingga DP Kendaraan

"Ini mengindikasikan pemerintahan ini gagal me-manajemen pembangunan yang ada, bahasa lainnya, pemerintahan ini panik, takut tak punya duit agar bisa pemerintah ini bertahan," kata Desmond.

Ia menilai hal yang dilontarkan Presiden Jokowi saat kampanye soal pemerintah memiliki uang yang cukup adalah sebuah kebohongan. Namun Desmond berharap masyarakat tak reaktif berlebihan atas persoalan kenaikan tarif kepemilikan kendaraan tersebut.

ITW: Proses Bikin SIM Sesuai Undang-Undang

"Apa yang diomongkan saat kampanye: duit ada, duit ada. Berarti Pak Jokowi pada saat kampanye bohong semua. Tinggal tunggu apa reaksi masyarakat atas kebijakan ini," lanjut mantan aktivis pra-era reformasi itu.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyampaikan soal kenaikan tarif pembuatan atau perpanjangan BPKB dan STNK.

Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP. Peraturan tersebut disahkan pada 6 Desember 2016 dan merupakan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010.

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya semula Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu atau naik 300 persen.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya