Masinton: Buku Jokowi Undercover Isinya Hanya Fitnah

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengapresiasi respon cepat Kepolisian yang menindak penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri. Sebab, buku tersebut dianggap telah menyebarkan informasi fitnah yang tidak berdasarkan data dan fakta yang akurat.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

"Buku ini bukan produk intelektual. Tidak semua buku produk intelektual. Buku seperti ini harus dibedakan. Produk intelektual berbasis riset, data fakta, akurat, sumber referensi, literasi dan dokumentasi lainnya," kata Masinton saat dihubungi VIVA.co.id, 5 Januari 2016.

Menurutnya, buku Jokowi Undercover jauh dari ilmiah. Dalam bukunya, penulis dinilai hanya menuangkan ketidaksukaannya pada Jokowi, sehingga buku tersebut menjadi berlebihan dan irasional. Sementara buku adalah produk rasional.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

"Jadi beda. Buku yang ditulis Bambang tak layak disebut sebagai buku apalagi produk ilmiah, intelektual. Sangat jauh, buku ini lebih pada fitnah, penyebarluasan info fitnah, tak berbasis data fakta akurat, tak dapat dipertanggungjawabkan," kata Masinton.

Bagi politikus PDIP ini, sudah menjadi tugas Kepolisian untuk mencegah dan menindaknya meskipun tak ada aduan ataupun pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan. Polisi dinilai memiliki kewenangan mencegah penyebarluasan informasi bohong

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

"Harus ditelusuri. Untuk gandakan atau terbitkan buku butuh biaya, perlu ditelusuri. Artinya penulis tidak berdiri sendiri. Polisi harus kembangkan kasus ini karena ini saya yakin punya motif dan niat untuk menghina Presiden. Makanya perlu ditelusuri ini inisiatif sendiri atau ada yang menyuruh atau membiayai."

Bambang Tri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Bambang Tri disangkakan dengan Pasal 16 UU No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Kemudian, Bambang juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Serta, pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa Negara.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya