RUU Pemilu Diminta Juga Atur Soal Capres Tunggal

Contoh surat suara (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum segera ditindaklanjuti DPR dalam minggu awal masa sidang keempat. Fraksi-Fraksi yang tergabung di panitia khusus atau Pansus RUU akan segera menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).

UU Pemilu Tidak Masuk Prolegnas, PKS Ngotot Direvisi

"Jika tidak ada aral, minggu ini merupakan waktu bagi fraksi-fraksi untuk menyerahkan DIM RUU Pemilu," kata Anggota Pansus Achmad Baidowi dalam pesan tertulis kepada VIVA.co.id, Selasa 10 Januari 2017.

Menurut Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, salah satu pembahasan yang rencananya didiskusikan dengan serius adalah terkait pengaturan Pemillu Presiden.

Komisi II DPR Sepakat Tidak Lanjut Bahas Revisi UU Pemilu

"Selain keserentakan waktu sebagai amanat dari putusan MK, pengaturan pilpres juga harus mengantisipasi munculnya capres tunggal," ujar Baidowi.

Anggota Komisi II ini mengatakan, jika mengacu pada pelaksanaan pilkada serentak dalam dua gelombang, fenomena calon tunggal naik secara signifikan. Fenomena ini, menurut Achmad, tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada pilpres mendatang.

Azis: Revisi UU Pemilu Dibutuhkan untuk Solusi Sejumlah Kekhawatiran

"Karena itu PPP dalam DIM fraksi sudah mencantumkan kemungkinan munculnya pasangan capres-wapres tunggal. Jika pun pilpres hanya diikuti satu pasangan, proses pemungutan suara tetap dilakukan misalnya melawan kotak kosong dan kemenangan harus lebih dari 50 persen," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengusulkan syarat pengajuan pasangan calon presiden (capres) yakni partai pengusung harus meraih 25 persen kursi dan 30 persen suara hasil Pemilu pada tahun 2014.

"Hal ini diperlukan untuk menghasilkan koalisi pemerintahan yang kuat dalam konteks sistem presidensial," kata Achmad.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya