Anggota DPR: KSAU Jadi Panglima TNI Urusan Presiden

Kepala Staf TNI AU yang baru Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Marsdya Hadi Tjahjanto resmi menjabat sebagai kepala staf Angkatan Udara (KSAU) yang baru. Pangkatnya pun kini dinaikkan menjadi marsekal dengan bintang empat.

Terpopuler: TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Kecelakaan Bus di Tol hingga Pemuda Rusak Jembatan

Usai pelantikannya, berembus kabar bahwa Hadi segera menggantikan posisi Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Nasdem Supiadin Aries Saputra mengingatkan bahwa wewenang untuk mengganti panglima TNI ada di tangan Presiden Joko Widodo. DPR hanya menunggu usulan.

Sukses Jalani Misi Kemanusiaan di Gaza, 27 Prajurit Pemberani Dapat Penghargaan dari Panglima TNI

"Dia (Hadi) sudah bintang empat kok, kapan saja mau ganti jadi panglima itu urusan Presiden. Kalau mau ganti usulkan ke DPR, nanti DPR yang proses. Jadi itu hak Presiden. Waktunya kapan? Ya Presiden yang tahu," ujar Supiadin di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu 18 Januari 2017.

Hanya saja, Supiadin menilai wacana menaikkan jabatan Hadi dari KSAU menjadi panglima TNI terlalu cepat. Meski kembali lagi, ia menegaskan hal tersebut terserah Jokowi selaku Presiden.

Pesawat Super Hercules TNI AU yang Sukses Turunkan Bantuan Kemanusiaan Gaza Akan Tiba di Tanah Air

"Masak baru dilantik sudah jadi panglima. Ah, yang bener saja," kata dia.

Meski demikian, memang sah-sah saja jika memang benar Hadi akan disiapkan untuk jabatan panglima TNI. Alasannya, semua masih dalam koridor kewenangan Presiden.

"Kalau disiapkan tidak masalah, misalnya untuk tiga tahun lagi kan boleh saja. Namanya disiapkan itu kan bisa untuk 1 tahun atau 2 tahun," ujarnya.

Terkait senioritas di tubuh TNI, Supiadin berpendapat bahwa masalah itu tidak menjadi persoalan. Menurutnya, bila sudah sama-sama bintangnya, yang dilihat di TNI adalah kompetensi.

"Kalau junior lebih baik, ya sudah. Ini kan kepentingan organisasi, bukan kepentingan si A, si B, yang jadi dasar penempatan jabatan," kata Supiadin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya