Politisi Gerindra: Umat Islam Tak Bakal Tinggalkan Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia saat menggelar rapat pleno.
Sumber :
  • Rifki Arsilan

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Muhammad Syafi'i, mengatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia memang bukanlah hukum positif. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa fatwa MUI tersebut dibuat tidak dengan sembarangan.

MUI: Tetangga Banyak Kena COVID-19, Salat Jumat Boleh Diganti Zuhur

"Mereka (MUI) membuat fatwa itu dengan kajian, melihat fakta di lapangan, membuat studi banding, baru mereka kemudian mengambil keputusan. Semuanya itu tentu berdasarkan dengan hukum Islam yang ada. Jadi memang bukan hukum positif," ujar politikus yang akrab disapa Romo Syafi'i itu di DPR, Kamis 19 Januari 2017.

Meski fatwa MUI bukan hukum positif, namun tidak berarti umat muslim kemudian mudah untuk mengesampingkan fatwa tersebut.

Fatwa MUI Sebut Mata Uang Kripto Haram, Mengapa Jadi Kontroversi?

"Apakah hukum Islam yang tidak hukum positif itu kemudian lemah di mata umat Islam? Itu keliru," kata dia.

“Jangan coba-coba ada hukum positif yang melarang-melarang kita salat. Coba-coba ada hukum positif melarang kita puasa, haji. Mereka (yang larang) akan berhadap-hadapan tidak hanya kepada kita, tapi juga kepada Allah," tambah dia.

5 Hal Seputar Ahmad Zain An Najah, Anggota MUI yang Ditangkap Densus

Untuk itu, ia menegaskan bahwa umat Islam tidak akan mudah berbondong-bondong meninggalkan fatwa MUI tersebut, meski bukan hukum positif.

"Jangan berharap dengan statement itu kemudian umat Islam digiring supaya tidak mematuhi hukum Islam atau fatwa MUI. Itu enggak mungkin karena fatwa MUI itu hukum Islam, sesuatu yang sangat berdampak dalam kehidupan kita," ujar Romo Syafi'i. (adi)

Logo Halal Indonesia.

MUI Kritisi Logo Halal Kemenag

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas angkat bicara soal sertifikasi halal yang kini dikelola oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal Kemenag.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022