Direktur BUMN Harus Jadikan Kasus Emirsyah Satar Pelajaran

Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA/Jefri Aries

VIVA.co.id – Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro mengingatkan kepada para direktur badan usaha milik negara (BUMN) agar lebih berhati-hati dan tidak lalai dalam pengadaan barang dan jasa.

Kasus-kasus Korupsi yang Ngendon Bertahun-tahun di Jatim

"Semua direktur BUMN agar selalu hati hati dan tidak lalai dalam penentuan proses dan pelaksanaan pengadaan barang jasa," kata Nizar melalui pesan singkat, Jumat 20 Januari 2017.

Nizar mengatakan, terungkapnya kasus korupsi mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar menjadi momentum perbaikan bagi seluruh direktur BUMN.

Mantan Bupati Subang Dituntut 8 Tahun Penjara

Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaaan pesawat dan mesin pesawat dari airbus S.A.S dan Rolls Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Momentum perbaikan bagi semua direktur BUMN di seluruh Indonesia dengan terungkapnya kasus ini," ujar Politikus Gerindra ini.

Komisi XI: Keuangan Pemerintah WTP, tapi Masih Ada Korupsi

Nizar berharap, kasus ini tidak akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap maskapai penerbangan nomor satu di Indonesia yang sudah diakui dunia tersebut. Dia juga mengapresiasi langkah KPK dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Ia yakin, KPK tak sembarangan menetapkan tersangka korupsi.

"Saya yakin, dapat dipastikan bahwa KPK mempunyai data yang sangat lengkap. Saya pun prihatin atas terjadinya kasus yang membelit mantan Direktur PT Garuda Indonesia ini," ujar Nizar menambahkan.

Sebelumnya, KPK menetapkan 2 tersangka pada kasus pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero). Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo.

Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno dalam bentuk uang sebesar Euro 1,2 juta dan US$180 ribu atau setara dengan Rp20 miliar. Ia juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai US$2 juta.

Suap-suap itu diduga diberikan dalam rentang 2005 hingga 2014 pada saat Emirsyah masih menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia. KPK menduga suap itu diberikan agar Emirsyah membeli mesin pesawat di Rolls Royce.

Akibat perbuatannya, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan Soetikno sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya