DPR Dorong Pemerintah Segera Evaluasi Kebijakan Bebas Visa

Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Muhammad Iqbal menyayangkan adanya tenaga kerja asing asal China yang dipekerjakan oleh PLN, salah satu perusahaan negara, di proyek PLTU Tenayan, Pekanbaru, Riau.

Kabar Baik! Intip Negara Bebas Visa Tahun 2020

Iqbal mengaku heran, mengapa PLN sebagai perusahaan negara ikut mempekerjakan TKA asal China, di tengah persoalan banjir tenaga kerja asing sangat sensitif dan sedang menjadi sorotan publik.

"PLN sebagai perusahaan BUMN harusnya lebih mengutamakan pekerja kita daripada pekerja asing," kata Iqbal lewat pesan singkat, Senin 23 Januari 2017.

Tantangan Berat, Setjen dan BK DPR Dorong Pemuda Optimis Bangun NKRI

Iqbal mengatakan, keberadaan TKA asal China di proyek PLN bertetangan dengan rencana kerja pemerintah dalam menciptakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran.

Karena itu, ia meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersikap tegas dan segera menegur PLN. Dia tidak ingin kasus ini terulang kembali pada BUMN yang lain.

DPR Minta Insiden Pembakaran Polsek Bendahara Tidak Terjadi Lagi

"Kementerian BUMN harus menegur PLN. Pekerjaan itu sebenarnya bisa dikerjakan pekerja kita. Apalagi ternyata ada pekerja asing yang tidak mempunyai izin kerja," ucapnya.

Kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Ditjen Imigrasi, Iqbal meminta untuk semakin intensif melakukan pengawasan. Sebab, terbukti masih banyak TKA ilegal yang bekerja di Indonesia.

"Kami meminta pengawasan terus dilakukan dan diperketat,”ujarnya.

Iqbal juga mendorong pemerintah segera mengevaluasi kebijakan bebas visa. Sebab, kebijakan itu terbukti banyak disalahgunakan para warga negara asing (WNA) untuk mencari kerja di Indonesia.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Pekanbaru memeriksa 109 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China di proyek PLTU Tenayan. Hasil pendalaman terhadap TKA asal China di Pekanbaru menyatakan, mereka lengkap dokumen keimigrasian.

Hasil pendalaman menyebutkan, 21 TKA memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Sedangkan 88 TKA memiliki paspor visa kunjungan. Kini, seluruh TKA telah dikembalikan ke perusahaan tempat mereka bekerja. Namun paspor mereka tetap ditahan sebagai jaminan oleh pihak imigrasi.   (webtorial)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya