- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mempertanyakan usulan ambang batas presiden yang harus 25 persen berdasarkan Pemilihan Umum legislatif 2014. Menurutnya, dengan Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan serentak, maka usulan ambang batas tadi sebaiknya tidak digunakan.
"Enggak bisa dong presidential threshold dipakai dari pemilu sebelumnya. Pemilu 2014 sudah selesai, pemilu sebelumnya sudah tutup buku, enggak ada lagi presidential threshold dipakai dari yang lalu. Itulah makna keserentakan itu," kata Fadli ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Januari 2017.
Karena itu, politikus Partai Gerindra ini setuju jika ambang batas dibuat nol persen. Dengan demikian semua partai bisa mencalonkan presidennya masing-masing.
"Mau pakai presidential threshold yang mana? Kenapa kalau Pemilu 2014 enggak pakai yang 2009, dan seterusnya. Emang enggak boleh ada sama sekali, ya nol," ujar Fadli.
Menurut Fadli, hak untuk memilih dan dipilih adalah hak konstitusional. Namun, dia tetap sepakat jika ada batasan-batasan untuk mencalonkan, di luar penerapan ambang batas.
"Tentu ada batas-batasnya, dalam hal ini adalah partai peserta pemilu yang berhak untuk mencalonkan, misalnya. Atau partai yang sudah existing, partai baru belum bisa. Itu bisa didiskusikan, bisa dinegosiasikan," kata Fadli.
"Bisa saja semua partai yang lolos mencalonkan, enggak masalah. Di negara lain banyak, ada calon presiden sampai 20 orang biasa saja, kenapa takut?" dia menambahkan. (ase)