Fahri Hamzah: Semua yang Berpendapat Dilaporkan, Repot

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Sukarnoputri dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Aliansi Anak Bangsa Anti Penodaan Agama. Mengomentari hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan agar pelaporan itu dihentikan.

Hasto PDIP Klaim Angket Belum Bergulir Bukan Tunggu Intruksi Megawati tapi Banyak Tekanan

"Pandangan Ibu Mega ini tidak untuk kita salah pahami, tapi untuk kita bahas dan didiskusikan sebagai tokoh bangsa, mantan presiden sebagai tokoh nasional," kata Fahri, Senayan, Jakarta, Selasa 24 Januari 2017.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai aksi saling melaporkan ini tidak sehat bagi demokrasi. Menurutnya biarkan pemikiran Mega menjadi renungannya yang bisa dibicarakan.

Anies Baswedan Sebut Tinggal Tunggu Waktu Jusuf Kalla dan Megawati Ketemu

"Biarlah pikiran Bu Mega adalah renungan beliau yang kita bahas, bukan kita laporkan. Karena semua orang yang berpendapat nanti dilaporkan jadi repot," ujar Fahri.

Selain itu, untuk menghindari salah tafsir, Fahri juga menyarankan agar PDIP turun tangan menjelaskan pikiran dan maksud pidato Megawati. Kemudian, polisi juga diminta mengintrospeksi diri dan mencermati tiap laporan masuk.

Suara Ganjar-Mahfud Terpuruk, Viral Lagi Ucapan Megawati: Jokowi Kasihan Deh

"Jangan semua orang saling lapor kek begini kemudian ujungnya, ada yang dipidana, ada yang tidak," kata Fahri.

Megawati sebelumnya dilaporkan LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.

Pelaporan itu terkait dengan pidato Megawati di acara HUT PDIP ke-44 pada 10 Januari 2017 lalu. Kata-kata Megawati yang diduga menodai agama sebagai berikut:

"Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fulfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."

Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017 itu, Megawati dituduh telah melakukan tindak pidana penodaan agama sebagaimana dimaksud dengan Pasal 156 dan atau 156a KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya