Setelah Bertemu Jokowi, Antasari Azhar Irit Bicara

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, menaiki mobil usai keluar dari Lapas Klas I Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis (10/11/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Lucky R

VIVA.co.id – Lebih kurang satu jam, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis sore, 26 Januari 2017.

Antasari Janji Ungkap Hal yang Dia Tak Ceritakan Selama Ini

Sayangnya, usai bertemu Presiden Jokowi, Antasari lebih memilih untuk tidak memberikan keterangan.

"Kemarin, dari pagi sampai malam saya meladeni rekan-rekan Anda (wartawan), jadi saya batuk. Jadi sekarang ini," kata Antasari usai keluar dari lingkungan Istana Kepresidenan sambil meletakkan telunjuk di bibir sebagai tanda diam.

Polisi Mau Periksa Antasari Azhar Pekan Depan

Begitu juga saat dicecar dengan berbagai pertanyaan mengenai topik pembicaraan dengan orang nomor satu di Indonesia itu, lagi-lagi Antasari irit bicara. "Sudah, mau tahu saja," kata dia mencoba keluar dari kerumunan wartawan.

Antasari tetap memilih bungkam hingga ia naik ke mobil Mitsubitshi Pajero Sport hitam dengan nomor polisi B 1707 CJC hingga membawanya meninggalkan Istana.

Pengacara Antasari Sebut Kasus SMS Gelap Belum Ada Kejelasan

Pertemuan Antasari dengan Jokowi dilakukan usai diterbitkannya Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada Antasari pada 23 Januari 2017. Pertemuan itu berlangsung tertutup.

Biasanya, wartawan masih diperkenankan untuk mengambil gambar saat di Istana Merdeka. Namun, untuk pertemuan Jokowi dengan Antasari kali ini, tidak diperbolehkan.

Saat tiba di Istana sekitar pukul 14.52 WIB, Antasari mengaku hanya ingin mengucapkan terima kasih kepada Jokowi yang telah memberikan grasi kepadanya.

Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman. Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif.

Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi namun ditolak. Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA.

Presiden Joko Widodo kemudian secara resmi memberikan grasi kepada Antasari Azhar melalui Keputusan Presiden Nomor I/G Tahun 2017 tertanggal 16 Januari 2017. Dengan grasi itu, Antasari mendapat pengurangan masa hukuman selama enam tahun.

Dengan demikian, masa hukuman Antasari sudah selesai. Dia telah menjalani masa tahanan selama 7,5 tahun dan mendapat remisi sebanyak 4,5 tahun dari total masa hukuman 18 tahun penjara. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya