Gerindra: Luhut Datangi Kiai Ma'ruf Demi Ahok Perintah Siapa

Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan, bersama Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan, dan Pangdam Jaya, Mayjen Teddy Lhaksmana, saat bertandang ke rumah Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin, 1 Februari 2017.
Sumber :
  • istimewa

VIVA.co.id – Ketua DPP Partai Gerindra Desmond Mahesa melihat adanya keterlibatan negara dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal itu dilihat dari turun tangannya sejumlah pembantu Presiden Joko Widodo saat bertemu dengan KH Ma'ruf Amin.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Ahok yang gaduh kok penyelenggara negara yang datang ke Kyai. Karena Ahok yang minta, atau bosnya Ahok yang nyuruh orang-orang itu," kata Desmond ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.

"Ini kan yang datang, Kapolda, Pak Luhut (Pandjaitan), itu kan orang-orang 'terhormat' yang datang ke Kiai Amin. Ini inisiatif atau diperintah?" Tambah dia.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Mengenai dinamika yang terjadi saat ini, Desmond melihat seperti ada pertarungan sebelum Pilpres 2019. Yakni dari kubu SBY dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Namun Desmond tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Nah ini menurut saya pertarungan pra Pilpres sebenarnya. Bisa juga pertarungan antara keluarga SBY dan keluarga PDI Perjuangan," ujar Desmond.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Pandjaitan bersama Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M. Irawan pada Rabu malam, 1 Februari 2017, menyambangi kediaman Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin di Koja, Jakarta Utara.

Ketika dikonfirmasi hasil pertemuan tersebut, Ma'ruf mengatakan, pertemuan ini hanya bersifat silaturahmi biasa. Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) itu pun mengaku senang atas kunjungan kedua pejabat negara tersebut.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022