Ormas Sayap PKB: Ahok Sebaiknya Ditahan

Aksi unjuk rasa saat digelar sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali berbuat ulah. Setelah kasus Al-Maidah 51, ia kini mengancam akan mempolisikan dan mempermalukan Kiai Haji Ma'ruf Amin yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia dan juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Banyaknya kecaman dari berbagai kalangan atas ancaman itu, membuat Ahok meminta maaf ke Ma'ruf. Akan tetapi, permintaan maaf itu dinilai tidak cukup.

"Intinya kita ingin menjaga agar tidak terjadi perpecahan dan kesatuan bangsa tetap utuh. Oleh karena itu, sebaiknya Ahok ditahan," kata Ketua Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa, salah satu organisasi sayap PKB, Heru Widodo, dalam keterangan persnya, Kamis, 2 Februari 2017.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

Heru menilai tindakan Ahok yang memicu kemarahan umat Islam bukan itu saja. Jika Ahok tidak ditahan, dia khawatir kejadian tersebut akan terulang.

"Polri harus segera menangkap Ahok agar keamanan dan persatuan nasional tercapai. Sudah berulangkali dia menyakiti hati umat Islam," kata Heru.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

Heru menuturkan bahwa warga Nahdhiyin sudah cukup bersabar dan memberikan toleransi atas kasus penistaan surat Al-Maidah 51 dengan menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Namun, sekarang justru melecehkan kiai yang menjadi panutan warga Nahdhiyin. "Ini ibarat diberi hati malah minta jantung," tegas Heru.

Sebelumnya, terdakwa perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, geram dengan jawaban Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin.

Ahok kesal mendengar pernyataan Ma'ruf, yang membantah kabar percakapan dia dengan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Percakapan itu terjadi sebelum Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menemuinya di kantor Nahdlatul Ulama (NU) pada 7 Oktober 2016.

Padahal, tim penasihat hukumnya memiliki bukti tentang percakapan itu. Ahok menduga Ma'ruf memberikan keterangan palsu.

"Saudara tidak pantas jadi saksi," kata Ahok dalam persidangan di Jakarta pada Selasa, 31 Januari 2017.

Ahok juga menuding Ma'ruf, yang pernah menjabat Dewan Pertimbangan Presiden, telah berbohong karena sengaja menutupi diri pernah menjabat posisi itu pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ma'ruf, kata dia, tidak mencantumkan jabatan itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Padahal, semua jabatannya selama ini ditulis kecuali hal itu.

"Kami akan polisikan saudara saksi. Saya akan buktikan, satu per satu dipermalukan nanti," ujar Ahok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya