PAN Desak KY Awasi Sidang Ahok

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub meminta Komisi Yudisial hadir mengawasi jalannya sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pekan depan. Pengawasan itu berkaca pada persidangan sebelumnya.

Eks Ketua KY: Keputusan Mahfud MD Adalah Wujud Kepatuhan Aturan Hukum dan Etika

Ketika itu, Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum dianggap membiarkan kuasa hukum Ahok menanyakan masalah di luar pokok perkara persidangan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin. Yakni menyinggung pembicaraan telepon dengan Susilo Bambang Yudhoyono.

"Dia itu sebagai saksi, bukan tersangka. Anehnya tidak ada pembelaan kepada jaksa, padahal kuasa hukum Ahok bertubi-bertubi menanyakan (di luar pokok perkara)," kata Muslim, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 3 Februari 2017.

KY Bakal Pantau Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

Politikus Partai Amanat Nasional ini mengaku sedih Kiai Ma'ruf sampai menjalani sidang selama tujuh jam dan dicecar pertanyaan yang di luar pokok perkara. Menurut dia, Majelis Hakim seharusnya bisa tegas mengatur sidang.

"Harusnya jaksa interupsi, dan Majelis Hakim harusnya menegur," ujar Muslim.

Miko Ginting Mundur dari Jubir KY, Apa Alasannya?

Seperti diketahui, pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mencecar Ma'ruf soal pertemuannya dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di kantor PBNU pada Jumat, 7 Oktober 2016. Setelah itu, Humphrey menanyakan apakah sebelum pertemuan itu ada pembicaraan dengan SBY melalui telepon pada pukul 10.16 WIB, sebelum salat Jumat.

Humphrey yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz itu menyatakan, bahwa isi pembicaraan adalah soal, pertama, mengenai permintaan agar pertemuan dengan Agus-Sylvi diatur. Kedua, SBY meminta supaya segera dikeluarkan fatwa untuk masalah penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Mendengar pertanyaan itu, Ma'ruf menjawab tidak ada. Humphrey pun menanyakan pertanyaan tersebut hingga dua kali dan kembali dijawab tidak ada oleh Ma'ruf.

"Majelis hakim, sudah ditanya berulang kali katanya tidak ada. Untuk itu kami akan memberikan dukungannya. Ya Mejelis Hakim, andai kata kami sudah memberikan buktinya dan ternyata keterangannya ini masih tetap sama maka kami ingin menyatakan saudara saksi ini telah memberikan keterangan palsu dan minta diproses sebagaimana mestinya," kata Humphrey.

Saat giliran berbicara, Ahok menyatakan Ma'ruf menutupi riwayat hidupnya yang pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres SBY. Dia pun berterima kasih pada Ma'ruf yang konsisten menyatakan tidak berbohong.

"Saudara saksi, saya berterima kasih. Ngotot di depan hakim bahwa saudara saksi tidak berbohong, akhirnya meralat ini. Banyak pernyataan tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saudara saksi," kata Ahok.

Setelah itu, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki data yang sangat lengkap. Dia pun akan membuktikan satu per satu sehingga bisa membuat Ma'ruf dipermalukan. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya