SBY: Jika Kita Dimata-matai, Sasarannya Bukan Bapak Ma'ruf

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA.co.id - Mantan Presiden yang sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, kembali memberikan pernyataan mengenai kasus penyadapan dirinya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ma'ruf Amin. Namun, kali ini, SBY menyuarakannya melalui media sosial, Twitter.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

"Bapak Ma'ruf Amin, senior saya, mohon sabar dan tegar," tulis SBY di akun Twitternya, @SBYudhoyono, Sabtu, 4 Februari 2017.

SBY menilai ada pihak yang memang sengaja menyadap dan mematai-matai aktivitasnya. Oleh karena itu, dia yakin bukan tokoh yang juga Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu yang dibidik.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

"Jika kita dimata-matai, sasarannya bukan Bapak. Kita percaya Allah Maha Adil," lanjut SBY.

Sebelumnya, saat menggelar pertemuan dengan 28 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dari 4 partai politik pengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Agus Yudhoyono-Sylviana Murni, SBY juga memberikan wejangannya. Dia berharap tidak terjadi hal buruk terhadap negara ini.

Juru Bicara Ungkap Keinginan Prabowo Duduk Bareng Megawati, SBY dan Jokowi

"Semoga negara kita semakin aman dan damai. Itu saja," kata SBY.

Seperti diketahui, awal mula isu penyadapan itu mengemuka ketika pengacara Ahok, Humphrey Djemat, mencecar Ma'ruf soal pertemuannya dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, di kantor PBNU pada Jumat, 7 Oktober 2016. Setelah itu, Humphrey menanyakan apakah sebelum pertemuan itu ada pembicaraan dengan SBY melalui telepon pada pukul 10.16 WIB, sebelum salat Jumat.

Humphrey yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz itu menyatakan bahwa isi pembicaraan adalah soal, pertama, mengenai permintaan agar pertemuan dengan Agus-Sylvi diatur. Kedua, SBY meminta supaya segera dikeluarkan fatwa untuk masalah penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Mendengar pertanyaan itu, Ma'ruf menjawab tidak ada. Humphrey pun menanyakan pertanyaan tersebut hingga dua kali dan kembali dijawab tidak ada oleh Ma'ruf.

"Majelis hakim, sudah ditanya berulang kali katanya tidak ada. Untuk itu kami akan memberikan dukungannya. Ya Majelis Hakim, andai kata kami sudah memberikan buktinya dan ternyata keterangannya ini masih tetap sama maka kami ingin menyatakan saudara saksi ini telah memberikan keterangan palsu dan minta diproses sebagaimana mestinya," kata Humphrey.

Saat giliran berbicara, Ahok menyatakan Ma'ruf menutupi riwayat hidupnya yang pernah menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres SBY. Dia pun berterima kasih pada Ma'ruf yang konsisten menyatakan tidak berbohong.

"Saudara saksi, saya berterima kasih. Ngotot di depan hakim bahwa saudara saksi tidak berbohong, akhirnya meralat ini. Banyak pernyataan tidak berbohong, kami akan proses secara hukum saudara saksi," kata Ahok.

Setelah itu, Ahok menyatakan bahwa pihaknya memiliki data yang sangat lengkap. Dia pun akan membuktikan satu per satu sehingga bisa membuat Ma'ruf dipermalukan.

Adanya ancaman terhadap Ma'ruf, dan juga penegasan adanya bukti, data, yang kuat atas pembicaraan Ma'ruf dengan SBY melalui telepon segera memancing respons publik secara luas. Mereka mengecam sikap Ahok dan tim pengacaranya. Isu adanya penyadapan pun menggelinding begitu cepat.

Situasi tersebut yang juga akhirnya membuat SBY menggelar konferensi pers. Ia menyatakan bahwa penyadapan atas dirinya adalah ilegal atau tidak sah, dan melanggar hukum.

SBY juga memohon pada Presiden Jokowi agar memberikan penjelasan mengenai penyadapan tersebut. Dari mana transkrip atau sadapan itu, siapa yang menyadap.

Alasannya, penyadapan tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Berdasarkan yang dia tahu, hanya institusi negara seperti Polri, BIN, atau KPK dalam konteks pemberantasan korupsi, yang berhak melakukannya.

Oleh karena itu, SBY meminta Polri bertindak. Sebab, penyadapan ilegal bukan merupakan delik aduan.

Kini, setelah Ma'ruf, salah satu pengacara Ahok, Tommy Sihotang, giliran mengancam SBY. Dia akan meminta hakim untuk menghadirkan SBY di persidangan untuk memberikan keterangan mengenai penyadapan tersebut. Jika tak bersedia hadir, dia akan melaporkan SBY ke polisi. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya