Demokrat: Tak Sulit Penuhi Syarat Dukungan Angket Penyadapan

Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengatakan, usulan hak angket penyadapan dari pihaknya sudah melalui pertimbangan matang. Benny mengklaim, usulan agar hak angket itu bisa diterima sebenarnya tidak sulit.

Soal Autopsi Brigadir J dan Penyadapan HP, Keluarga: Mana Hasilnya

"Minimal (diajukan) 25 anggota, bisa dibayangkan tidak begitu sulit. Nanti dikabulkan atau tidak, ada paripurna," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017. "Kita enggak peduli disetujui apa tidak," ujar politikus Partai Demokrat tersebut.

Benny menjelaskan, pelaksanaan hak angket tidak dimaksudkan untuk mengganggu pemerintahan Jokowi. Dia meminta pengajuan hak angket tidak dipandang negatif. "Pelaksanaan hak angket tidak dimaksudkan menjatuhkan Presiden. Jangan ada prasangka buruk hak angket. Hak angket tidak selalu berujung pada impeachment, walaupun praktik di negara lain itu berujung pada impeachment," ujar Benny.

Hancur di Semua Front, Presiden Ukraina Malah Sebut Rusia yang Kalah

Ia mengatakan, pembiaran terhadap orang-orang yang menyadap adalah kejahatan atau pelanggaran konstitusi. Dalang terhadap penyadapan itu yang katanya ingin diselidiki di hak angket. "Kami menengarai telah dilakukan penyadapan oleh kekuasaan resmi. Siapa? Itulah yang kita selidiki. Kan BIN dan Polri sudah lakukan klarifikasi. Yang nuduh mereka siapa. Jangan-jangan betul mereka. Belum apa-apa klarifikasi," kata Benny.

Seperti diketahui, Benny mengusulkan hak angket penyadapan usai dugaan telepon Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ma'ruf Amin telah disadap. Namun usulan ini masih dianggap belum tepat oleh para anggota DPR. (mus)

Dewas Izinkan 186 Penindakan KPK Sepanjang 2021, 79 Penyadapan
Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.

Komisi Yudisial Minta ke DPR Bisa Langsung Sadap Hakim Secara Mandiri

KY, sebenarnya sudah memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan terhadap hakim tersebut, melalui Pasal 20 Undang-Undang 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial atau KY.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2022