Fadli Zon Ingatkan Mendagri Status Terdakwa Ahok

Majelis Hakim tolak Nota Keberatan Ahok
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Pool/Bagus Indahono

VIVA.co.id – Masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta akan berakhir pada 11 Februari 2017, bertepatan dengan hari terakhir kampanye. Dengan begitu, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok akan kembali memimpin Jakarta.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Kementerian Dalam Negeri masih merumuskan surat keputusan terkait dengan posisi Ahok, apakah dinonaktifkan sebagai orang nomor satu di DKI atas kasus yang menjeratnya.

Terkait itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Fadli Zon mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bisa berpegang pada aturan yang ada, apakah perlu menonaktifkan Ahok, atau tidak.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kalau aturannya sebagai terdakwa, harus diberhentikan sementara, maka seharusnya itu diterapkan," kata Fadli di DPR RI, Jakarta, Selasa 7 Februari 2017.

Sebab, kata dia, jika Mendagri tidak mengikuti aturan yang ada, Mendagri bisa dinilai berpihak kepada calon nomor urut dua di kontestasi demokrasi Ibu Kota tersebut.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kalau Mengadri tidak menerapkan berarti berpihak. Jika tidak diterapkan sesuai UU yang berlaku, itu artinya adanya penyimpangan," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Ahok diketahui berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama, karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51, saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Persidangan kasus tersebut masih bergulir di pengadilan. Karena status hukumnya itu, Ahok terancam tidak bisa aktif kembali menjabat sebagai gubernur.

Menurut Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah, atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara, jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan. Aturan tersebut, berlaku untuk kepala daerah yang terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya