Ahok Aktif Jadi Gubernur, ACTA Bakal Gugat ke PTUN

Basuki Tjahaja Puranama atau Ahok bersama kuasa hukumnya usai sidang penodaan agama beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • Danar Dono/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Sekelompok pengacara yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air atau ACTA menyatakan bakal menggugat status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali menjadi Gubernur DKI Jakarta, ke Pengadian Tata Usaha Negara.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI Jakarta, namun tetap menjalani proses persidangan kasus penodaan agama. ACTA menganggap, dengan status sebagai terdakwa, pemerintah harus memberhentikan Ahok sebagai Gubernur lantaran sudah diatur dalam Undang Undang Pemerintah Daerah Tahun 2014 dalam Pasal 83 ayat 1.

"Kami akan menuntut ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) besok pukul 11. Ahok itu sudah menjadi terdakwa, masak masih bisa menjadi kepala daerah," kata Wakil Ketua ACTA Herdiansyah di Jakarta, Minggu 12 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sementara itu, Ahmad Leksono yang juga merupakan salah satu anggota ACTA menyebut pemerintah tak bersikap adil soal proses hukum yang saat ini dijalani Ahok.

Posisi gubernur, menurut Ahmad, rawan disalahgunakan karena bisa ada kemungkinan intervensi kepada penyelenggara pilkada.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

“Intervensi kewenangan gubernur jangan sampai terjadi. Jadi ACTA merasa punya kepentingan untuk mengoreksi potensi kerawanan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, sebelumnya menjelaskan alasan tidak memberhentikan sementara Ahok, karena menggunakan yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk kasus Ahok.

Dia mengatakan sejumlah kepala daerah yang dituntut di bawah lima tahun tapi tidak ditahan sehingga tidak diberhentikan.

"Semua gubernur yang ada misalnya Gorontalo, dia dituntut di bawah lima tahun dan dia tidak ditahan, maka tidak diberhentikan. Pejabat terdakwa, ditahan, diberhentikan sementara. Terdakwa tidak ditahan, dituntut lima tahun diberhentikan sementara sampai keputusan hukum tetap. Kalau dituntut di bawah lima tahun, dia tidak diberhentikan sampai keputusan hukum tetap," kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya