Ada Arus Anti Trump, RUU Terorisme Mendesak Dirampungkan

Polisi terlibat baku tembak dengan pelaku peledakan bom di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (14/1/2016).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Pemerintah menyadari mandeknya pembahasan Rancangan Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Telah berlalu satu tahun sejak pengajuan revisi terhadap UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme itu diajukan pascakejadian bom Thamrin pada Januari 2016.

UU Antiterorisme yang Baru Lebih Detail Atur Hak Korban

"Ya, dari teman-teman DPR kan lama juga, DIM (Daftar Inventaris Masalah)-nya. Belakangan ini, di internal, kami juga perlu menyatukan pandangan yang sama tentang beberapa definisi yang harus kami lakukan," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly usai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Senin, 13 Februari 2017.

Pemerintah, kata dia, ingin menggenjot terus progres revisi UU ini untuk mengantisipasi adanya kemungkinan mencuatnya kembali masalah terorisme.

Aturan Tambahan dalam UU Antiterorisme yang Baru

Selain itu, persoalan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengundang banyak reaksi dan unjuk rasa, menurut Yasonna, berpotensi membuat gejolak.

"Ini kan dengan melihat gejolak-gejolak (akibat kebijakan) Donald Trump, bisa membuat kemarahan-kemarahan baru ya. Jadi harus kita antisipasi ya," tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Menkumham: Pulang dari Negara Konflik Kini Bisa Dipenjara

Persoalan definisi terorisme, menurut dia, memang menjadi perdebatan. Dalam RUU ini, DPR meminta agar difokuskan pada deradikalisasi dan rehabilitasi keluarga korban, sehingga perluasan definisi perlu betul-betul didalami oleh legislatif maupun eksekutif. 

Serangan bom di tiga gereja di Surabaya, Jatim.

UU Terorisme Disahkan, Aparat Diminta Lebih Akuntabel

Akuntabel jelaskan ke publik siapa aktor, otak dari aksi teroris.

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2018