Fraksi Golkar Anggap Wacana Angket Ahok Berlebihan

Ahok di ruang sidang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/POOL/Irwan Rismawan

VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Agus Gumiwang, menilai bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pasti mempunyai landasan yang kuat.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kan kata kuncinya adalah tuntutan minimal 5 tahun. Itu yang ada di UU Pemda," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017.

Karena itu Agus mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Golkar tidak bisa mendukung permintaan fraksi lain untuk membentuk panitia khusus angket. Menurutnya, jika perlu penjelasan dari pemerintah maka DPR bisa membahasnya secara mendalam di Komisi II yang membidangi pemerintahan dan aparatur sipil.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Solusi dari Fraksi Partai Golkar adalah berkaitan UU Pemda, adanya pasal yang dianggap multitafsir itu diselesaikan di Komisi II. Silakan dalam forum dibahas, diundang pihak-pihak yang dianggap bisa memberikan tafsir terhadap apa yang ditulis dalam UU itu sendiri," ujar Agus.

"Jadi tidak perlu diperlebar kepada angket dan lain sebagainya," lanjutnya.

PDIP Rayakan Imlek, Hasto Kenang saat Usung Ahok Jadi Cagub DKI

Sebelumnya, empat Fraksi menyatakan setuju dengan usulan hak angket agar Ahok diberhentikan tersebut. Empat fraksi itu yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional (PAN). (ren)

Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Ahok berharap, subsidi BBM yang diberikan Pemerintah dievaluasi dari yang tadinya ke produk, jadi langsung ke penerima.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2022