- ANTARA FOTO/POOL/Irwan Rismawan
VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi Partai Golkar di DPR, Agus Gumiwang, menilai bahwa keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pasti mempunyai landasan yang kuat.
"Kan kata kuncinya adalah tuntutan minimal 5 tahun. Itu yang ada di UU Pemda," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 13 Februari 2017.
Karena itu Agus mengungkapkan bahwa Fraksi Partai Golkar tidak bisa mendukung permintaan fraksi lain untuk membentuk panitia khusus angket. Menurutnya, jika perlu penjelasan dari pemerintah maka DPR bisa membahasnya secara mendalam di Komisi II yang membidangi pemerintahan dan aparatur sipil.
"Solusi dari Fraksi Partai Golkar adalah berkaitan UU Pemda, adanya pasal yang dianggap multitafsir itu diselesaikan di Komisi II. Silakan dalam forum dibahas, diundang pihak-pihak yang dianggap bisa memberikan tafsir terhadap apa yang ditulis dalam UU itu sendiri," ujar Agus.
"Jadi tidak perlu diperlebar kepada angket dan lain sebagainya," lanjutnya.
Sebelumnya, empat Fraksi menyatakan setuju dengan usulan hak angket agar Ahok diberhentikan tersebut. Empat fraksi itu yakni Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional (PAN). (ren)