VIVA.co.id – Transparansi lembaga-lembaga survei politik mendapat sorotan saat masa Pemilihan Kepala Daerah serentak ini. Hal itu dianggap penting oleh Komisi II DPR, sehingga adanya pengaturan soal lembaga survei di Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015, khususnya Pasal 43 disebut perlu.
"Ya itu kan sudah kita sarankan, dan menjadi bagian yang kita sepakati di PKPU mas," kata anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan, kepada VIVA.co.id di Senayan, Jumat 17 Februari 2017.
Arteria berharap dengan itu lembaga survei dapat bertindak profesional, akuntabel dan terukur. Juga bisa didasarkan pada integritas, etika prpfesi dan nilai-nilai dasar keilmiahan.
"Sehingga memastikan hasil survey benar-benar obyektif, bebas nilai dan dapat dijadikan rujukan atau acuan bagi banyak pihak," ujar Arteria.
Dia sendiri menilai sebagian lembaga survei saat ini sudah cukup baik. Jika ada lembaga yang tidak kredibel, maka masyarakat disebut sudah cukup pintar dan bisa menilainya sendiri.
"Publik sudah cerdas dan kritis, mereka sudah tahu lembaga-lembaga survei mana yang bisa dijadikan referensi rujukan. Jadi dengan sendirinya alam nantinya akan menseleksi lembaga-lemba survei yang membawa misi pesanan," lanjut Arteria. (ren)