Putaran Kedua, Calon Petahana Wajib Cuti

Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersama Wagub Djarot Saiful Hidayat
Sumber :
  • VIVA/Danardono

VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa pasangan calon yang lolos putaran kedua Pilkada DKI wajib cuti untuk melaksanakan kegiatan kampanye.

SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017

Menurut Hadar, pengaturan mekanisme cuti kampanye bagi petahana di putaran kedua menjadi kewenangan KPUD DKI Jakarta.

"Ya (wajib cuti). Pengaturan yang khusus ini ditetapkan oleh KPU di tingkat provinsi daerah pilkada. Nanti debat ada, kecuali rapat umum dan alat peraga kampanye," kata Hadar kepada VIVA.co.id, Rabu, 22 Februari 2017.

Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax

Kampanye putaran kedua Pilkada Ibu Kota akan digelar usai pengumuman hasil secara resmi pada 27 Februari 2017, hingga tiga hari jelang pemungutan suara tanggal 19 April 2017 mendatang.

Tak berbeda, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan bahwa petahana yang lolos putaran kedua Pilkada DKI memang wajib cuti. "KPU DKI sami'na wa atho'na putusan KPU RI," kata Sumarno.

Ahmad Dhani Tersangka Ujaran Kebencian?

Soal mekanisme pengaturan cuti, Sumarno enggan menjelaskan, sebab masih menunggu koordinasi dengan KPU RI. "Kami nunggu putusan KPU. Teknisnya di KPUD DKI tapi kebijakan umumnya di KPU," katanya.

Diketahui, hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan calon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dengan pasangan calon nomor urut tiga, Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno berpeluang besar lolos putaran kedua Pilkada DKI 2017. Pasangan Ahok-Djarot merupakan pasangan petahana. (ase)

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017

"Saya berani mengatakan bahwa politik kita telah berubah."

img_title
VIVA.co.id
10 November 2018