Mendagri: Saya Bela Presiden, Bukan Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, (kanan) di Balai Kota Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan pasang badan untuk Presiden Joko Widodo, bukan untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini disampaikannya dalam konteks pengaktifan Ahok kembali jadi Gubernur DKI Jakarta.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Mendagri membantah tudingan sejumlah anggota DPR yang menyebut dirinya terkesan pasang badan untuk Ahok. Sebelumnya, Tjahjo mengatakan siap mundur jika sikapnya soal polemik pemberhentian Ahok dianggap keliru.  

Ahok diketahui saat ini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama yang mana proses persidangannya masih berjalan.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Kalau bupati, wali kota, ada diskresi Mendagri. Tapi kalau Gubernur, ya Keppres. Saya tidak membela Ahok, saya membela Presiden. Saya siap diberhentikan kapan pun siap. Saya enggak ada urusan sama Ahok," ungkap Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2017.

Ia pun membandingkan kasus yang menjerat Ahok dengan kasus yang dialami Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak diberhentikan karena didakwa delapan bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Saya harus adil. Ada gubernur terpidana masih jadi, divonis delapan bulan. Di bawah 5 tahun tidak kami berhentikan dan tidak ditahan," kata Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ia menegaskan akan konsisten menunggu sampai ada putusan pengadilan. Usai itu, baru Kemendagri akan diambil keputusan soal pemberhentian Ahok.

"Enggak ada urusannya dengan Ahok. Saya konsisten menunggu putusan pengadilan. Nanti kita lihat. Saya hanya membela pak Jokowi. Jangan salahkan pak Jokowi. Saya yang salah," ujar Tjahjo.

"Kalau mau demo, demo saya. Kalau mau turunkan, turunkan saya. Saya hanya membela komandan saya. Saya pembantu Presiden, tidak akan menjerumuskan Presiden. Saya bemperi (pasang badan) Presiden, bukan Ahok," lanjut Tjahjo.

Sebab, meski bukan pakar hukum, ia mengaku paham soal dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang persidangan Ahok tersebut alternatif. Maksudnya, ada dua dakwaan yakni Pasal 156 dan 156 A KUHP sehingga pemerintah perlu berhati-hati.

Pasal 156 ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara ada juga Pasal 156 A dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun. "Dakwaan Jaksa itu alternatif. Walaupun saya bukan pakar, tapi saya sarjana hukum, ini kok alternatif," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya