Anggota DPR Dukung Sikap Mendagri Soal Ahok

Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI.
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan mendukung sikap Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang belum juga menonaktifkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat ini menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebab, pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok multitafsir karena ada dua dakwaan yakni Pasal 156 dan 156 A KUHP. Pasal 156, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Pasal 156 A, ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun.

"Dalilnya Mendagri sudah sangat tepat. Kok kita enggak bisa cermat, kita enggak bisa jeli melihat. Hukum harus utuh pembuktian unsurnya. Apakah sama, delik hukuman yang paling lama 5 tahun dan paling singkat 5," kata Arteria di DPR RI, Jakarta, Rabu 22 Februari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut pun mengaku tak masalah dengan tafsir hukum Mendagri atas dua dakwaan untuk Ahok yakni Pasal 156 dan 156 A KUHP. Alasannya, banyak wakil rakyat yang juga punya persepsi hukum sama.

"Enggak ada masalah di sini. Menteri punya tafsir sendiri. DPR punya tafsir sendiri dan sebagian anggota DPR juga punya tafsir yang sama dengan pak Menteri," kata Arteria.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Sebelumnya, Tjahjo mengatakan siap mundur jika sikapnya soal polemik pemberhentian Ahok dianggap keliru. "Kalau bupati, wali kota, ada diskresi Mendagri. Tapi kalau Gubernur, ya Keppres. Saya tidak membela Ahok, saya membela Presiden. Saya siap diberhentikan kapan pun siap. Saya enggak ada urusan sama Ahok," ungkap Tjahjo.

Ia pun membandingkan kasus yang menjerat Ahok dengan kasus yang dialami Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak diberhentikan karena didakwa delapan bulan penjara atas dugaan pencemaran nama baik.

"Saya harus adil. Ada gubernur terpidana masih jadi, divonis delapan bulan. Di bawah 5 tahun tidak kami berhentikan dan tidak ditahan," kata dia.

Ia menegaskan akan konsisten menunggu sampai ada putusan pengadilan. Usai itu, baru Kemendagri akan diambil keputusan soal pemberhentian Ahok.

"Enggak ada urusannya dengan Ahok. Saya konsisten menunggu putusan pengadilan. Nanti kita lihat. Saya hanya membela pak Jokowi. Jangan salahkan pak Jokowi. Saya yang salah," ujar Tjahjo.

"Kalau mau demo, demo saya. Kalau mau turunkan, turunkan saya. Saya hanya membela komandan saya. Saya pembantu Presiden, tidak akan menjerumuskan Presiden. Saya bemperi (pasang badan) Presiden, bukan Ahok," lanjut Tjahjo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya