Begini Surat Terbuka Fadli Zon ke Jokowi Soal Ahok

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Usai menerima sejumlah ulama Forum Umat Islam beberapa waktu lalu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjanjikan akan menyampaikan aspirasi mereka ke Presiden Joko Widodo lewat surat. Fadli melakukan janjinya dan mengirim surat tertanggal 22 Februari 2017.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Dalam surat itu, Fadli meminta Presiden Jokowi untuk bisa memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama yang berstatus terdakwa, dari posisi Gubernur DKI Jakarta saat ini.

Berikut ini isi lengkap surat Fadli bernomor PW/05363/DPR RI/II/2017, yang juga ditembuskan ke Pimpinan DPR, Pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekjen DPR RI dan Ketua Delegasi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Surat terbuka Fadli Zon ke Presiden Jokowi.

Dengan hormat kami beritahukan, bahwa pada hari Senin 20 Februari 2017, Pimpinan DPR RI telah menerima Tim Advokasi GNPF MUl. Dalam pengaduannya mereka menyampaikan:

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

1. Terkait dengan status Sdr Basuki Tjahaja Purnama atas kasus penistaan terhadap agama sebagai terdakwa, meminta agar Presiden dapat melakukan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pemberhentlan sementara Gubernur dan/atau Wakll Gubernur dilakukan oleh Presiden.

2. Meminta agar tindakan kriminalisasi terhadap ulama yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat dihentikan sehingga tidak terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan dapat menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial).

3. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.

4. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan proses pemeriksaan Ustad Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Baresknm Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang. Mengingat dasar hukum yang digunakan tidak sesuai dengan fakta yaitu tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk semua kepada pengurus, pengawas dan pembina, tidak adanya delik aduan dari para donatur sebagaimana tercantum dalam Iaporan Polisi sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Proses hukum terhadap kasus lni terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, dlmana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dlbuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.

5. Meminta kepada Kepolisian untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan dan penyidikan oleh Polda Bah terhadap Sdr Munarman, S H., selaku Panglima Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP terkait protes pemberitaan Kompas Group yang dianggap menyudutkan Umat Islam. Proses hukum terhadap Sdr. Munarman. S H., melanggar asas locus delicti, sebab tidak ditangani oleh Kepolisian yang membawahi wilayah tersebut dalam hal ini Kepolisian DKI Jakarta.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republik Indonesia.

Demikian aspirasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya