Akbar Tandjung: Soal Kasus E-KTP, Tunggu Hasil Persidangan

Akbar Tandjung.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar Tandjung, meminta kader dan pengurus partai tetap solid dan tidak terpecah terkait kasus korupsi e-KTP. Dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor menyebut nama Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, dan lainnya seperti Ade Komarudin.

Saksi-saksi Penting Kasus E-KTP Tercecer Bicara di ILC tvOne

"Nanti kami tunggu di persidangan, kan semuanya harus dibuktikan kalau memang disebut-sebut. Tapi nanti kami lihat hasil persidangan. Hasil persidangan menentukan apa yang akan dilakukan terhadap kader Golkar," kata Akbar di acara Rakornis Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017.

Mantan ketua DPR ini menambahkan bahwa Setya Novanto telah memberi penjelasan langsung kepada kader dan pengurus Partai Golkar terkait kasus e-KTP.

Komisi II Curiga, 805 Ribu E-KTP Invalid Tak Dimusnahkan

"Kan tadi Anda sudah mendengar, Novanto sudah mengatakan bahwa tidak benar menerima uang dari aliran dana e-KTP. Kami lihat saja nanti proses persidangan," ujarnya.

Mengenai sikap Dewan Kehormatan Partai Golkar, Akbar belum bisa memastikan. Menurutnya, Dewan Kehormatan masih mencermati proses Pengadilan Tipikor.

E-KTP Tercecer, Polisi: Kemendagri Teledor Pilih Ekspedisi

"Saya tidak bisa mendahului proses pengadilan. Kami tunggu saja proses pengadilan. Kami lihat saja nanti proses persidangan, sidang ini juga akan berjalan cukup lama," katanya.

Namun, tokoh yang pernah menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar itu memastikan partainya akan memberi sanksi bagi kader yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kami kan ada prinsip yang harus dijaga oleh kader Golkar yaitu prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT). Kalau tidak mematuhi prinsip itu, partai akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan. Sanksi itu juga tergantung kualitas kesalahan yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, sejumlah nama-nama besar disebut dalam kasus e-KTP. Salah satu dari nama itu adalah Setya Novanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya