- Istimewa
VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Marzuki Alie, mengatakan partai politik yang terbukti menerima aliran dana korupsi sebaiknya dibubarkan. Sebab itu dia menantang pihak-pihak yang merasa punya bukti bahwa Partai Demokrat menerima aliran duit korupsi e-KTP menyengketakannya di Mahkamah Konstitusi untuk dibubarkan.
Itu disampaikan Marzuki menjawab pertanyaan apakah benar Partai Demokrat menerima aliran dana korupsi e-KTP seperti disebut dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, 9 Maret 2017. "Saya tidak tahu," kata Marzuki saat wawancara live di tvOne, Kamis 9 Maret 2017.
Dua
Marzuki juga membantah tuduhan dia menerima Rp20 miliar dari korupsi proyek tersebut. Marzuki menduga namanya dicatut dan kalau memang ada duit yang diberikan penyuap justru dikantongi si pencatut namanya.
Marzuki mengeluhkan KPK tidak memanggilnya untuk diminta keterangan terkait tudingan itu. Dia menyayangkan tidak pernah ada panggilan sebelumnya tetapi namanya tiba-tiba muncul di dakwaan.
Menurutnya, dalam dakwaan juga tidak jelas dalam rangka apa penyuap memberinya uang Rp20 miliar. Itu dia nilai aneh bila ada orang yang memberikan uang secara cuma-cuma tanpa menuntutnya memberikan komitmen atau jasa tertentu.
Seperti diberitakan sebelumnya, korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) tak hanya terkait pejabat Kemendagri serta sejumlah korporasi, tapi diduga juga melibatkan sejumlah elite dari 9 partai politik. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, fee proyek e-KTP ini dibagi-bagi ke pimpinan, anggota Komisi II, sampai pimpinan Badan Anggaran DPR.
Jaksa mengatakan tak hanya pribadi anggota DPR, namun uang panas ini diduga juga mengalir dari pengusaha Andi Narogong ke tiga partai politik.
"Partai Golkar sejumlah Rp150 miliar, Partai Demokrat sejumlah Rp150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp80 miliar," kata tim jaksa KPK di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. (ren)