Akun Paedofil Terungkap, Orangtua dan Guru Harus Waspada

Ilustrasi remaja
Sumber :
  • Pixabay/ wokandapix

VIVA.co.id – Berkas perkara dua dari empat tersangka penyebaran konten pornografi objek anak dalam akun Official Candy's Group di situs pertemanan Facebook sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Hal ini lantaran dua pelaku tersebut masih berstatus di bawah umur, sehingga proses pelimpahan berkasnya ditenggat relatif cepat.

Pendiri Partai PNVD yang Ingin Legalkan Seks dengan Anak Ditangkap

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid, mengatakan maraknya kasus penyebaran konten pornografi mengisyaratkan bahwa seluruh elemen bangsa harus melakukan banyak langkah pencegahan.

"Hal yang perlu dilakukan bersama adalah multi level pencegahan. Orangtua, guru dan seluruh lingkungan anak harus meningkatkan kewaspadaan," ujar Sodik Mudjahid saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 17 Maret 2017.

Penyelidikan Independen: Ditemukan Ribuan Paedofil di Gereja Prancis

Sodik berpesan kepada keluarga dan guru di sekolah agar memberikan edukasi dalam menggunakan media online. Menurutnya, perlu pembatasan yang membuat anak tidak terlalu leluasa mengakses situs-situs pornografi.

"Kewaspadaan dan keamanan perlu ditingkatkan. Perlu membatasi penggunaan media online," kata politikus Gerindra ini.

Santri Korban Guru Paedofil di Ogan Ilir Bertambah Jadi 26 Orang

Sodik menilai, sejauh ini dalam kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, pemberatan hukuman terhadap pelaku sudah berjalan. Namun masih perlu dukungan dari semua pihak agar perlindungan melalui perppu bisa lebih maksimal.

"Namun hal yang perlu dilakukan adalah lebih memaksimalkan perppu itu agar dapat melakukan pencegahan dini," ujarnya.

Sodik melanjutkan, di beberapa tempat, aparat keamanan juga seharusnya lebih meningkatkan deteksi dan kewaspadaan seperti di area publik taman bermain dan mal.

"Kepolisian harus bekerja keras untuk ini," kata Wakil Ketua komisi yang mengurusi sosial, perempuan dan anak ini.

Hal tersebut disampaikan Sodik Mudjahid pascatertangkapnya empat tersangka kasus pembuat akun bagi para paedofil. Dua di antaranya merupakan tersangka yang masih berusia 16 tahun dan 17 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya