Bahaya Bila RUU Pemilu Telat, Ungkap Pengamat

Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :

VIVA.co.id – Tahapan Pemilu 2019 akan segera dimulai pada Juni tahun ini. Karenanya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) didesak untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mendesak parlemen segera menyelesaikan pembahasan RUU tersebut di tengah tenggat waktu yang semakin mepet.

"RUU pemilu kan targetnya selesai 28 April 2017. Artinya tinggal enam pekan lagi maka fokus saja," ujar Titi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Maret 2017.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Titi berujar, jika meleset di luar target penyelesaian RUU. Maka hal itu akan mengancam dan mengganggu kualitas dari tahapan pelaksanaan pemilu 2019 mendatang.

Sebab, para penyelenggara nantinya akan melaksanakan pesta demokrasi di tengah kegamangan dan ketidakpastian hukum.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

"Kalau telat bisa saja tidak ada kepastian hukum karena penyelenggara bingung," ujar dia.

Titi pun mengingatkan, salah satu indikator paling penting dalam mewujudkan demokrasi adalah kerangka hukum yang demokratis.

Oleh karena itu, kata dia, DPR dan Pemerintah harus memiliki komitmen untuk menciptakan iklim demokrasi yang jujur dan adil tersebut.

"Karena rakyat lelah ganti pemilu ganti sistem. Maka harus ada itikad baik. Kita nantikan agar kinerja parlemen yang sekarang bisa berkontribusi positif untuk demokrasi kita," lanjut Titi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya