Kasus E-KTP Disebut Bisa Ubah Situasi Politik di Golkar

Ilustrasi-Kampanye partai
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id - Nama Ketua Umum Partai Golkar yang juga Ketua DPR, Setya Novanto, tengah digoyang kasus korupsi KTP elektronik, yang kini sedang dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Nama Setya Novanto ikut disebut-sebut terlibat bersama dengan sejumlah anggota DPR yang juga diduga ikut menikmati uang korupsi sebesar Rp2,3 triliun itu.

Wacana Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar, kembali menyeruak. Namun menurut Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Djayadi Hanan, hingga saat ini posisi Setya Novanto diyakininya masih sangat kuat.

"Salah satu buktinya, dia dengan mulus dapat mengambil alih kembali posisi Ketua DPR dari Ade Komaruddin, tanpa ada gejolak internal sama sekali. Posisi dia yang dianggap dekat dengan pemerintah, terutama Presiden, membuatnya sulit dilawan oleh faksi lain dalam tubuh Golkar," kata Djayadi kepada VIVA.co.id, Minggu, 19 Maret 2017.

Nama Setya Novanto, baru disebut ikut serta. Belum ada bukti keterlibatannya. Dalam proses penyidikan sebelumnya, Novanto juga hanya sebagai saksi.

Namun, kata Djayadi, perubahan politik di Golkar bisa terjadi kalau status Novanto dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Selama kasus e-KTP belum menyeretnya menjadi tersangka, wacana untuk menggoyang posisinya maupun menggantinya dari ketum Golkar akan sulit," katanya.

Sejumlah nama besar disebut-sebut menerima uang korupsi proyek e-KTP. Di Golkar, selain Novanto ada beberapa nama lain. Mereka adalah Ade Komarudin, Melchias Markus Mekeng, Chairuman Harahap, Mustoko Weni, Agun Gunandjar, dan Markus Nari.

Politisi dari partai lain pun turut disebut yakni dari PDIP, Demokrat, PKS, PAN, Gerindra, Hanura, PPP, dan PKB. Untuk Novanto, dia sudah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Kasus e-KTP kini sudah masuk ke persidangan. Sejauh ini, mereka yang menjadi tersangka dan kemudian terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipi Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Mereka dituduh telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang membuat negara rugi lebih dari Rp2,3 triliun terkait proyek tahun 2011-2013 tersebut. Sementara nilai total dari proyek itu sebesar Rp5,9 triliun.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO
Agus Rahardjo

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Politikus PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempertanyakan motif mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menyebut Jokowi intervensi kasus e-KTP

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2023