Wapres Jusuf Kalla Berhati-hati Soal Kisruh Politik di DPD

Wapres Jusuf Kalla (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh Nadlir

VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla belum mau memberi pernyataan terkait dilantiknya Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Oesman Sapta Odang, menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi, pada Selasa malam, 4 April 2017.  Penunjukkan ini berlangsung setelah terjadi huru-hara di sidang paripurna DPD dan akhirnya berbuntut panjang.

Maju Lagi Jadi Anggota DPD, Oso Dikritik
Pelantikan dilakukan meski putusan MA bernomor 20 P/HUM/2017 membatalkan Peraturan DPD RI No. 1/2016 dan No. 1/2017. Kedua aturan menentukan masa jabatan ketua DPD adalah 2,5 tahun. Dengan demikian, ketentuan tentang periode masa jabatan ketua DPD kembali merujuk Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), selama lima tahun.
 
Pengganti OSO di Pimpinan MPR Harus Lewat Paripurna DPD
JK mengaku belum melakukan pengkajian guna menentukan adanya pertentangan aturan itu dan yang mengharuskan Oesman harus mundur dari jabatannya.
 
Gede Pasek Siap Gantikan OSO Jadi Wakil Ketua MPR
"Saya belum tahu aturannya, itu," ujar JK di Universitas Negeri Jakarta, Rabu, 5 April 2017.
 
Enggan Komentari
 
JK juga enggan mengomentari terkait dilantiknya Oesman oleh petinggi MA. Padahal, hal itu tidak dimungkinkan oleh putusan yang dikeluarkan MA sendiri.
 
"Tanya sama MA," ujar JK.
 
Meski demikian, JK tetap menyampaikan harapan supaya DPD bisa menyelesaikan masalahnya sesuai ketentuan. Status DPD sebagai lembaga tinggi negara membuatnya harus mematuhi aturan kenegaraan.
 
"DPD lah yang nanti harus selesaikan," ujar JK. (ren)
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya