MPR Serahkan Pengganti Oso ke DPD

Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id - Setelah pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah yang baru, Majelis Permusyawaratan Rakyat melakukan Rapat Pimpinan. Hasilnya, MPR memutuskan untuk menyerahkan sepenuhnya pergantian posisi Oso di MPR kepada DPD.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

"Tidak ada kewenangan kami dari MPR untuk menunjuk, mengganti, atau apapun, yang berhak adalah DPD. Kembali kepada DPD," kata Ketua MPR Zulkifli Hasan, usai Rapim di Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Rabu 5 April 2017.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu menegaskan, MPR tidak punya hak untuk menolak calon yang diajukan oleh DPD nanti. "Tidak bisa, itu hak DPD," tegasnya.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

"Hak penuhnya DPD RI, siapa aja yang diputuskan," tambah Zulkifli.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Mahyudin mengatakan, peraturan yang ada memang tidak mengatur soal rangkap jabatan di Parlemen. Namun, jika ada pergantian pimpinan MPR dari unsur DPD, dia juga menegaskan penggantinya itu adalah urusan internal dari DPD.

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

Ketua DPD terpilih Oesman Sapta Odang, akhirnya dilantik oleh Mahkamah Agung pada Selasa malam, 4 April 2017. Dia dilantik bersama dengan dua Wakil Ketua DPD, yakni Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.

Pelantikan dilakukan usai skors sidang paripurna dicabut sekitar pukul 19.30 WIB. Pelantikan dan pengucapan sumpah dipandu oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suwardi. Suwardi pun membacakan sumpah dan diikuti oleh ketiganya.

Sejumlah pihak menyoroti tindakan MA tersebut. Sebab, sebelumnya, mereka mengabulkan uji materil atas Peraturan DPD Nomor 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib yang mengatur masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. MA membatalkan aturan itu dan mengembalikan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya