Fahri: Hakim yang Kendalikan Kasus Ahok, Bukan Polisi

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ikut mengomentari kontroversi permintaan kepolisian agar sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama ditunda. Fahri mengingatkan tugas polisi dalam proses hukum ini sudah selesai ketika berkas diserahkan ke penuntut.

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

"Sehingga seluruh mekanisme persidangan itu sebenarnya apa, sekarang yang mengendalikan kasus ini adalah hakim. Hakim yang mengendalikan perkara," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Fahri mengatakan jika polisi menganggap ada potensi kerawanan, maka mereka seharusnya menjalankan fungsinya dalam melindungi masyarakat. Bukan mengintervensi jadwal persidangan.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Jangan kelihatan ini semua menjadi keaktifan polisi. Sebab, ini mencederai citra polisi dari awal yang dianggap tidak netral dalam perkara ini," ujar Fahri.

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu, surat dari Polda yang meminta sidang ditunda, seolah-olah menegaskan bahwa polisi masih terus terlibat dalam perkara ini. Padahal, kata dia, peradilan harus berjalan independen.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Polisi harus hati-hati karena dari awal sudah dituduh tidak netral. Surat ini menyebabkan polisi semakin dituduh tidak netral," kata Fahri.

Sebelumnya, sebuah salinan surat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara beredar, Kamis, 6 April 2017. Surat itu berisi permintaan penundaan sidang perkara dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Ahok yang hendak digelar pada 11 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Surat yang beredar di kalangan wartawan itu tertanggal 4 April 2017. Surat itu tampak ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Tembusan surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Kapolri, Irwasum Polri, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Polda Metro Jaya sendiri membenarkan sudah melayangkan surat tersebut. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, surat tersebut merupakan hal yang biasa. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya