Dicegah KPK, Setya Novanto: Saya akan Kooperatif

Presiden Jokowi dan Setya Novanto (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma.

VIVA.co.id – Ketua DPR yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, mengatakan akan kooperatif terhadap penegakan hukum dalam kasus korupsi e-KTP. Setya diketahui sudah dicegah KPK dalam jangka waktu enam bulan.

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

"Saya akan kooperatif dengan aparat ya. Saya adalah orang yang taat hukum," kata Setya Novanto di Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Dia melanjutkan, akan siap kapan pun jika dipanggil oleh aparat. Menurutnya, memberi kesaksian bila diperlukan adalah hal yang wajib dipenuhi.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi

"Tentunya sejauh hal yang saya ketahui," kata dia lagi.

Setya dicegah oleh KPK setelah sebelumnya disebut-sebut terkait kasus e-KTP.

KPK Ungkap Background Pejabat Pemilik Aset Kripto Miliaran

Dia juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK. Pula bersaksi di sidang kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama Ade Komarudin dan Anas Urbaningrum beberapa waktu yang lalu. (one)

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP H. Adam Malik berinisial BP saat dilakukan penahanan.(istimewa/VIVA)

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP Haji Adam Malik berinisial BP ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 M.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024