Sidang Tuntutan Ahok Ditunda, Standar Baru Penegakan Hukum

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Syafi'i, menilai penundaan sidang tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membuktikan institusi peradilan tidak lagi bebas dari intervensi. Menurutnya, pengadilan tidak memiliki independensi dalam menangani perkara.

Ahok Resmi Cerai, Karma Tukang Selingkuh dan Dokter Terawan

Penilaian selaras dengan beredarnya surat Kapolda Metro Jaya kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyarankan agar sidang tuntutan Ahok ditunda hingga selesai Pilkada DKI Jakarta 2017. Alasan penundaan itu berdasarkan kajian keamanan pihak Kepolisian.

"Penundaan sidang dalam sebuah perkara pidana memang dibenarkan, tapi itu terjadi atas permintaan dari para pihak yang terkait dalam proses persidangan. Kalau pihak kepolisian itu kan di luar proses persidangan, berarti intervensi dong," kata Syafi'i saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa, 11 April 2017.

Ada Sidang Ahok, Lalu Lintas Jalan Gajah Mada Akan Dialihkan

Menurut Syafi'i, peristiwa ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah aparat keamanan meminta penundaan sidang hanya karena keamanan. Kondisi ini hanya didapatkan dalam kasus Ahok. Katanya, seperti standar hukum baru yang berbeda dengan tersangka, bahkan terdakwa lain dalam kasus yang sama.

"Polisi minta tunda, Jaksa Agung juga. Memang kasus Ahok ini semacam standar hukum baru yang berbeda dengan tersangka dan terdakwa lain dalam kasus yang sama," ucapnya.

Sidang Lanjutan Cerai, Siapa Juru Damai Ahok?

Politikus Gerindra ini menuturkan, negara telah gagal memposisikan Polri untuk netral dalam penegakan hukum, khususnya terkait kasus Ahok. Belakangan ini, polisi semakin vulgar menunjukkan keberpihakannya kepada kelompok tertentu, khususnya dalam kasus penistaan agama.

"Kalau kemudian jaksa tidak menyiapkan tuntutan, ini telah diprediksi dari awal, baik pengamat dan pihak lainnya. Siapa tidak kenal Jaksa Agung yang mempunyai catatannya terhadap penegakan hukum di negeri ini," katanya.

Atas dasar itu, Syafi'i meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan. Dia menilai, pihak-pihak tersebut hanya mengawal kepentingan hukum pihak tertentu.

"Ini sangat berbahaya. Akan jadi preseden dalam penegakan hukum di masa yang akan datang," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda persidangan perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.

Tim JPU meminta hakim untuk menunda persidangan dengan agenda membacakan tuntutan hingga dua pekan ke depan. Jaksa berdalih, pembacaan tuntutan ditunda karena tim JPU belum siap membacakan tuntutan perkara itu.

Hakim Ketua PN Jakarta Utara,  Dwiarso Budi Santiarto, sempat mengajukan agar sidang ditunda selama lima jam saja. Tapi, permintaan Majelis Hakim itu tak disanggupi jaksa. Jaksa beralasan penyusunan berkas tuntutan membutuhkan waktu lebih dari satu hari.

Majelis Hakim lantas bermusyawarah untuk memutuskan nasib persidangan itu. Hakim akhirnya memutuskan untuk memenuhi permintaan jaksa menunda persidangan. Sidang tuntutan akan digelar pada Kamis, 20 April 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya