Pimpinan DPR Protes ke Jokowi soal Pencegahan Setya Novanto

Presiden Jokowi dan Setya Novanto (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma.

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menegaskan bahwa pimpinan DPR akan mengirim surat nota keberatan atas pencegahan Ketua DPR Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Dia meminta Presiden meneliti kebijakan pencegahan yang dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Kalau ada pelanggaran hukum, permintaan cekal yang melanggar hukum ya jangan dipenuhi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 12 April 2017.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar Presiden Jokowi tidak memihak opini yang populer di masyarakat dengan membiarkan adanya pencegahan Setya Novanto ke luar negeri.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Kalau sekadar untuk pencitraan harus melihat undang-undang," ujar Fahri.

Fahri mengungkapkan, pimpinan DPR juga telah menyampaikan penugasan kepada Komisi III DPR untuk melakukan penyelidikan, termasuk memanggil pihak terkait seperti KPK dan Dirjen Imigrasi. Sebelumnya, Setya dicegah KPK karena dianggap saksi penting tersangka korupsi e-KTP Andi Narogong.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Layaklah kalau kita menyerahkan kepada komisi yang berkaitan dengan penegakan hukum dan imigrasi dan itu semuanya ada di Komisi III," kata Fahri.

Kemarin, Fahri juga mengatakan bahwa pencegahan ke luar negeri ini akan merugikan tugas Novanto sebagai Ketua DPR. Selama 6 bulan, Ketua DPR akan tidak bisa menghadiri berbagai undangan internasional.

"Akhir bulan ini akan ada pertemuan MIKTA yakni parlemen negara-negara industri. Dengan status cekal, Pak Novanto tidak bisa pergi," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya