VIVAnews - Partai Amanat Nasional mendukung pelaksanaan hukum rajam yang termaktub dalam Qanun Jinayat yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Menurut salah satu Ketua PAN, Ahmad Farhan Hamid, aturan Qanun itu sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945.
"Qanun itu masih dalam koridor Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006," kata Farhan dalam perbincangan dengan VIVAnews, Selasa 15 September 2009. UU Nomor 11 itu mengenai Pemerintahan Aceh. "Jadi ada kewenangan bagi Aceh untuk menerapkan syariat Islam," ujar Farhan yang mengaku sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, saat ditelepon itu.
Qanun Aceh, kata Farhan yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Daerah terpilih dari Aceh itu, merupakan kewenangan yang diatur dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945. "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang," ujarnya. Dan Undang-undang yang mengatur adalah UU Nomor 11 Tahun 2006.
Selain itu, selama pembuatan Qanun yang berisi ketentuan rajam bagi pezina itu, anggota DPR Aceh selalu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung. Qanun itu tidak mengatur ada hukuman mati atau penggal kepala.
Jelas, Farhan menolak dugaan Qanun Aceh ini melanggar hak asasi manusia. Islam yang ditampilkan, kata Farhan, adalah Islam yang moderat. "Kalau ada yang keberatan, silakan saja diadukan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung," kata Farhan.
Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh telah mengesahkan qanun jinayat yang memasukkan hukuman rajam bagi pelaku zina yang telah menikah. Tujuh dari delapan fraksi menyatakan setuju qanun jinayat disahkan.
Berita Terfavorit:
1. Sampoerna Sangkal di Balik Bail Out Century
2. Penentuan Idul Fitri 2011 Riskan
3. Akhirnya Maradona Panggil Higuain
4. Federer Sempat Marah Sebelum Kalah
5. Bibit & Chandra Dilepas dari KPK Pukul 08.30