Fadli Zon Sayangkan Jaksa Hanya Tuntut Ahok 1 Tahun Penjara

Jaksa membacakan tuntutan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Fadli Zon, meminta agar tuntutan satu tahun terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera dikaji oleh para ahli hukum. Menurut dia, tuntutan terhadap terdakwa kasus penistaan agama tersebut terlalu kecil dibandingkan pasal yang digunakan menjerat Ahok.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Kalau melihat dari apa yang dilakukan dan dampaknya, menurut saya itu ya terlalu kecil," kata Fadli Zon ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 20 April 2017.

Politikus Partai Gerindra ini mengaku ingin agar ada pembelajaran dari kasus Gubernur DKI Jakarta 2017 itu. Dia mengatakan, penistaan agama tidak boleh dibiarkan.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Kalau cuma dituntut segitu, nanti orang bisa seenaknya menistakan agama," lanjut Fadli.

Fadli menilai ada yurisprudensi bahwa seorang terdakwa penistaan agama dihukum lebih dari setahun. Majelis hakim kata dia perlu mempertimbangkan hal itu.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Kan ada tuntutan 4 tahun, 5 tahun, menurut saya sih yang sesuai dengan itu sajalah," kata Fadli.

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok satu penjara dan dua tahun masa percobaan. Dalam tuntutannya jaksa hanya menggunakan Pasal 156 dan tidak menggunakan Pasal 156a KUHP karena Ahok dianggap tidak memiliki niat untuk menodakan agama. (ren)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022