Istana Tak Ikut Campur Urusan Wacana Angket DPR Soal KPK

Kepala Staf Kantor Presiden Teten Masduki, Agus Rahardjo dan Kepala Bappenas
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat

VIVA.co.id – Pihak Istana tidak akan ikut campur dalam rencana Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan Hak Angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Usulan Angket E-KTP Dinilai Tak Tepat dan Lemah Prosedur

Kepala Staf Presiden Teten Masduki mengatakan, pemerintah tidak akan ikut campur pada wilayah kewenangan legislatif. Seperti diketahui, Hak Angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh DPR.

Tetapi, kalau ada upaya pelemahan KPK, pemerintah tidak akan ikut. Termasuk, dengan adanya usulan revisi UU KPK. Karena, menurut Teten, revisi yang diupayakan sejak dulu, adalah usaha untuk melemahkan komisi antirasuah itu.

Di Tengah Pertempuran Rusia-Ukraina, Wakil Menteri Pertahanan Rusia Ditangkap Karena Terima Suap

"Sikap pemerintah soal pelemahan KPK itu jelas, tidak mau ada revisi UU KPK. Meski sejak dulu ada saja usaha-usaha melemahkan KPK. Wacana revisi ini ibaratnya tali simpul, kalau dibuka, maka masuk semua (upaya pelemahan KPK)," jelas Teten, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 27 April 2017.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Hasil Pertandingan Persik Kediri Vs PSS Sleman, 8 Gol dan 1 Kartu Merah

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, mengungkapkan surat permohonan penggunaan hak angket anggota DPR terkait kasus e-KTP telah masuk ke meja pimpinan.

Meski begitu, surat tersebut baru berupa usulan dari komisi III. Adapun lampiran tanda tangan pengusul hak angket masih belum ada.

"Sebenarnya kesimpulan menggunakan hak angket terjadi dalam rapat dengan KPK. Jadi, sudah disimpulkan dan sudah disuratkan kepada pimpinan DPR," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 26 April 2017.

Ia menjelaskan, soal pengajuan hak angket terdapat dua pendapat. Pertama, hak angket bisa diajukan atas usulan komisi. Kedua, pengajuan angket melalui penandatanganan oleh minimal 25 anggota DPR.

"Kemarin, kami simpulkan bahwa surat tetap diproses, tetapi prosedur pengusulan tetap kami usulkan. Jadi, begitu Komisi III bersepakat secara pleno menggunakan hak angket, maka yang hadir harusnya langsung menandatangani form pengusulan supaya kemudian prosedur yang ada di UU dan tatib bisa dilaksanakan. Karena belum ada, surat diproses tapi kemudian draf pengusulan tetap," kata Fahri. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya