Angket E-KTP Tak Nyambung, DPR Jadi 'Sansak' Kritikan

Ilustrasi ruang sidang paripurna DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat hari ini akan menggelar paripurna penutupan masa sidang yang salah satu agendanya memutuskan nasib usulan hak angket e-KTP. Kritikan gencar agar DPR menghentikan usulan angket e-KTP terus  bermunculan yang di antaranya dari internal parlemen.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, mengingatkan agar DPR fokus terhadap kinerja legislasi yang sesuai.

"Baiknya DPR fokus. Karena kalau angket e-KTP itu enggak nyambung. Ini kan kaitan sama KPK, lembaga hukum. Ya enggak bisa dong," kata Zulkifli saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 27 April 2017.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

Menurutnya, usulan angket e-KTP tak sesuai dan dikhawatirkan DPR justru akan jadi sasaran kritik rakyat luas. Tujuan angket DPR itu seharusnya dimunculkan bila tak ada kesesuaian dengan pemerintah atau Presiden Jokowi. Bukan karena kasus yang sedang diproses lembaga hukum seperti KPK.

Jika dipaksakan dan disepakati dalam forum paripurna, maka DPR akan berhadapan dengan suara rakyat sipil pendukung KPK.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Kalau dipaksakan dan disepakati, DPR akan jadi sansak, habis dikritik rakyat yang pro KPK. Mendingan jangan lanjut. Fokus di legislasi saja," tutur Zulkifli yang juga anggota Komisi I DPR itu.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Faridz, menilai usulan angket e-KTP terhadap KPK yang digulirkan tak sesuai dengan peran DPR. Ia pun menilai sejumlah parpol di DPR tak mendukung keseriusan KPK dalam membongkar korupsi e-KTP. Apalagi diduga terdapat nama-nama anggota dewan yang menerima fee e-KTP.

"Anggota atau parpol yang dukung sama saja ingin kasus e-KTP tak diusut tuntas. Itu dugaan rencana mereka," tutur Donald kepada VIVA.co.id, Kamis, 27 April 2017.

Berhak Menolak

Donald menegaskan pihak KPK punya kewenangan untuk menolak permintaan DPR yang meminta rekaman pemeriksaan Miryam dibuka. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi terkait informasi dalam penyidikan tak bisa dibuka ke publik.

Ia mengkritisi sebaiknya DPR menghentikan usulan e-KTP, dan mengikuti proses persidangan di pengadilan Tipikor yang sudah berjalan.

"Sebaiknya ikuti persidangan saja. Kalau mau dibuka, ya ada prosedurnya seperti lewat proses peradilan," tuturnya.

Seperti diberitakan, usulan hak angket kembali digulirkan DPR. Hal ini setelah Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan KPK, beberapa waktu lalu.

Saat itu, Komisi III mendesak pimpinan KPK agar bisa membuka rekaman pemeriksaan tersangka kasus e-KTP yang juga anggota DPR, Miryam S. Haryani.

Sejauh ini, beberapa Fraksi di DPR sudah menyatakan penolakan usulan angket e-KTP. Selain Fraksi PKS, ada PAN dan PKB yang mengintruksikan kadernya menolak di forum paripurna hari ini. (ren)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya