PKS Tak Akan Kirim Perwakilan ke Pansus Angket KPK

Sidang paripurna Hak Angket KPK yang berujung walk out.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menegaskan tidak akan mengirim perwakilan ke Panitia Khusus Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Sikap ini sebagai komitmen PKS yang menolak hak angket KPK.

Omongan Lawas Novel Baswedan soal Karma Firli Bahuri: Tak Usah Dibalas, Nanti Jatuh Sendiri

"Fraksi PKS konsisten menolak angket KPK, maka tentu tidak mengirimkan nama-nama ke Pansus tersebut," kata Ketua F-PKS, Jazuli Juwaini saat dihubungi VIVA.co.id, Senin, 1 Mei 2017.

Jazuli mengatakan Pansus Angket KPK kemungkinan akan bergulir pasca masa reses yang selesai pertengahan bulan ini. Terkait sikap fraksi, akan dikoordinasikan terlebih dulu dengan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS.

Firli Bahuri Kirim Surat ke Jokowi Nyatakan Mundur Jadi Ketua KPK, Novel: Modus Lama!

"Kami akan koordinasikan lagi dengan DPP. Karena ini mungkin pasca reses kan," kata Jazuli.

Hal senada dikatakan Sekretaris Fraksi PKS, Sukamta. Menurut dia, kemungkinan besar pihaknya tak akan mengutus nama perwakilan fraksi ke Pansus Angket KPK.

Novel Baswedan Minta Firli Bahuri Segera Ditahan setelah Praperadilan Ditolak

"Masih setelah reses kan. Kemungkinan besar tidak ya," kata Sukamta dalam pesan singkatnya.

Sejauh ini, selain PKS, ada Fraksi PKB dan Demokrat yang menegaskan menolak angket terhadap KPK. Tiga fraksi ini juga melakukan aksi walk out saat paripurna pembahasan e-KTP yang berujung pengesahan usulan angket terhadap KPK, pada Jumat, 28 April 2017.

Hak angket ini kembali memanas ketika beberapa anggota dan pimpinan Komisi III yang ngotot mengusulkan hak angket terhadap KPK. Awalnya, dalam rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK, beberapa waktu lalu, sejumlah politikus Senayan meminta agar lembaga antikorupsi itu bisa membuka rekaman pemeriksaan terhadap politikus Hanura, Miryam S. Haryani.

Keinginan ini untuk membuktikan pernyataan yang disampaikan penyidik senior KPK Novel Baswedan dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, akhir Maret lalu. Dalam kesaksiannya, Novel menyebut
justru pihak yang menekan Miryam agar memberi keterangan tak benar adalah beberapa anggota Komisi III DPR.

Namun, dalam praktiknya, dari masalah ingin membuka rekaman pemeriksaan Miryam di kasus e-KTP, angket DPR ingin 'melebarkan' beberapa dugaan masalah di KPK seperti tata kelola anggaran, sering bocornya surat perintah penyidikan (sprindik), sampai perencanaan gedung baru. (ase)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya