Alasan Bergulirnya Angket KPK Menurut Gerindra

Sidang Paripurna Hak Angket KPK Berujung Walk Out
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat menilai, ada alasan lain di luar alasan resmi yang disampaikan sejumlah koleganya menggulirkan hak angket KPK. Menurutnya, masalah utama adalah adanya ketidaksukaan terhadap KPK yang tengah mengusut kasus e-KTP.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Perasaan saya mengatakan karena KPK menyebut nama-nama itu, dan itu menyinggung kepada beberapa teman-teman di Komisi III. Itulah alasan, penyebab daripada kawan-kawan mengajukan angket itu," kata Martin dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), di tvOne, Selasa, 2 Mei 2017.

Martin mengatakan, angket tersebut berkaitan dengan e-KTP. Dalam usaha membongkar kasus itu, KPK menyasar banyak nama. "Itu yang membuat alasan ini dikumpul-kumpulkan. Alasan tidak masuk akal sehat," ujarnya.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Martin menduga bila nanti pansus hak angket DPR meminta pertanggung jawaban KPK atas dugaan-dugaan penyalahgunaan anggaran, atau pelanggaran undang-undang, kemudian membuka rekaman Miryam S Haryani, namun lembaga itu menolak maka yang terjadi selanjutnya adalah munculnya wacana revisi UU KPK.

"Dia memberhentikan anggaran KPK. Ini jadi persoalan luas yang membuat pemerintah belum tentu menuruti keinginan itu. Rakyat marah terhadap angket KPK. Seperti saat pembangunan gedung KPK, DPR, Komisi III, menolak. Tapi rakyat berbondong-bondong solidaritas membangun gedung. Ini hanya membuat kegaduhan," kata dia.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Martin mengatakan, DPR sebaiknya membuat kesejukan, membela kepentingan rakyat, dan pemberantasan korupsi. Dia sendiri menyarankan Komisi III lebih baik membuat panja daripada hak angket.

"Kenapa angket DPR? Di situ Gerindra tidak setuju. DPR lembaga terhormat, membuat keputusan terhormat." (mus) 

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018