Episode Baru Perseteruan Fahri Hamzah dengan PKS

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id – Politikus PKS Fahri Hamzah tetap ngotot mengusung angket terhadap KPK, meskipun partainya tak mendukung. Bukan hanya tidak mendukung, PKS menyatakan Fahri bukan bagian dari partai sehingga sikapnya dalam angket KPK dianggap hanya inisiatif pribadi.

Softbank Batal Investasi di IKN, Fraksi PKS: Jangan Perbesar APBN

Menanggapi hal tersebut, Fahri punya jawaban. Bukannya ciut, dia tetap melawan dengan melempar pernyataan kritis yang ditujukan kepada pimpinan PKS.

Ia mengaku mendapat komplain dari kader tingkat bawah akar rumput PKS yang sedih melihat sikap pimpinan PKS.

"Sedih, kader-kader di bawah betapa lemahnya pengertian hukum para pimpinan (PKS) ini. Dan, ini sudah saya katakan tak layak pimpin partai. Kalau partai mau besar, bukan mereka yang pimpin. Sebab, fatal pandangan hukumnya. Itu enggak ngerti konstitusi negara?" kata. Fahri di gedung DPR, Selasa, 2 Mei 2017.

Fahri pun mempersoalkan statusnya yang tak diakui sebagai bagian dari PKS. Padahal, menurutnya, pengadilan tingkat pertama sudah memutuskan pemecatan yang dilakukan PKS terhadapnya tidak sah.

Dicopot dari Wakil Ketua DPRD DKI, Begini Kata Abdurrahman Suhaimi

Ia mencontohkan kasus pemecatannya sama dengan seorang istri yang diceraikan suaminya, namun menggugat balik dan memenangkan gugatan.

"Jangankan memecat kader, menceraikan istri saja bisa digugat balik. Dan, kalau pengadilan mengatakan perceraianmu tak sah, maka itu tetap istrimu. Sama PKS terhadap saya. Pimpinan ini memecat saya, tapi pengadilan memutuskan tidak sah pemecatanmu. Fahri itu kader kamu, enggak boleh kamu tolak," tuturnya.

Fahri meminta agar pimpinan PKS menaati aturan konstitusi dan jangan seolah-olah menjadi 'negara' sendiri yang punya putusan final. Ia kembali melontarkan kritikan terhadap pimpinan PKS yang suka menyampaikan sosialisasi empat pilar.

Ia merasa miris jika pimpinan PKS tak paham dari konsekuensi putusan persidangan seorang warga negara.

"Kader di bawah komplain ke saya, kok pimpinan PKS ini kayak enggak ngerti hukum. Bahwa di atas partai itu kan ada negara, nah hukum negara ini yang harus ditaati," ujarnya.

Fahri tak diakui PKS

Pernyataan Fahri yang menyerang ini tak lepas dari penegasan elite PKS. Presiden PKS Sohibul Iman mengatakan Fahri sudah tak dikategorikan anggota dari PKS, terutama bagian Fraksi PKS. Hal ini sebagai jawaban terhadap kengototan Fahri yang seorang diri mendukung angket KPK.

"Ya Anda sudah tahu posisi Pak Fahri sudah bukan lagi anggota Fraksi PKS. Jadi, itu masalah akal-akalan dia saja. Anda sendiri sudah tahu konstruksinya, sebaiknya jangan mengkategorikan itu sebagai Fraksi PKS," kata Sohibul, Minggu, 30 April 2017.

Sebelumnya, Fraksi PKS menekankan tanda tangan yang dilakukan Fahri hanya inisiatif pribadi. Status Fahri yang sudah dipecat PKS menjadi alasan partai dan fraksi tak mengakui sikapnya.

Sikap Fahri yang memutuskan sepihak paripurna Jumat, 28 April lalu, bukan merepresentasikan sikap partai.

"Kan dia sudah dikeluarkan PKS. Jadi, apa pun yang dilakukan Fahri, ya sudah bukan bagian dari PKS. Pak Ketua Fraksi sudah bicara soal ini," kata Sekretaris Fraksi PKS Sukamta.

Dalam angket KPK, Fahri sejauh ini masih terus kekeuh dengan pendapatnya meski tak dapat dukungan dari PKS. Terakhir, dia mengusulkan agar nanti Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK mengundang pihak yang ikut membuat aturan Undang-undang KPK. Padahal, Pansus Angket KPK belum terbentuk dan DPR saat ini masih masa reses.

Terkait status di partai, PKS sudah melakukan pemecatan terhadapnya dari keanggotaan partai, termasuk kursi di DPR pada April 2016. Pengganti Fahri sebagai Wakil Ketua DPR juga sudah disiapkan PKS dengan menunjuk anggota Fraksi, Ledia Hanifa.

Namun, Fahri melawan dengan menggugat ke pengadilan sehingga pemecatan belum final. Upaya gugatannya berhasil dan Fahri memenangkan di pengadilan tingkat pertama. PKS sendiri sudah mengajukan banding terkait putusan pengadilan tingkat pertama. (ase)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya