PKS Pastikan Pansus Angket KPK Tak Bisa Dibentuk

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nurwahid.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid menegaskan sikap fraksinya di DPR terkait hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berubah, yakni menolak usulan angket itu. Hal itu juga telah disampaikan dalam forum resmi sidang paripurna.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Kami tetap konsisten dengan sikap penolakan itu. Sesungguhnya sejak awal sudah disampaikan. Namun pada waktu rapat paripurna itu pihak pimpinan belum memberikan kesempatan kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan sikapnya," kata Hidayat ketika ditemui di ruangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 8 Mei 2017.

Selain penolakan, Fraksi PKS juga telah mengirimkan surat protes ke pimpinan. Surat itu mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan saat paripurna lalu. "Kami berharap ke depan jangan ada lagi seperti itu," ujarnya menambahkan.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Hidayat menegaskan, Fraksi PKS juga tidak akan pernah mengirim perwakilan ke Panitia Khusus angket tersebut. Dengan fraksi-fraksi lain tidak mengirim perwakilan juga, Hidayat memastikan angket tidak bisa dibentuk, karena angket harus meliputi seluruh fraksi di DPR.

"PKS, Gerindra, PKB, ada 6 fraksi yang tidak akan kirimkan anggotanya ke Pansus. Jika dirujuk tentang MD3, malah sejak dari sekarang sesungguhnya sudah dipetakan angket tidak bisa dilanjutkan, karena Pansus tidak bisa dibentuk," kata Hidayat.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas

Hidayat juga berharap 6 Fraksi yang terdiri dari PKS, Gerindra, PKB, PPP, Demokrat dan PAN konsisten dengan sikap itu, yakni tidak akan pernah mengirim perwakilan.

"Sikap dari 6 fraksi sudah disampaikan ke publik. Akan jadi bunuh diri politik jika mereka tidak konsisten. Seharusnya konsisten saja." (mus) 

Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018