Fadli Zon: Mendagri Enggak Boleh Tunda Berhentikan Ahok

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus direspon Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait jabatan Gubernur DKI. Menurut dia, Mendagri tak boleh menunda memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

Fadli menekankan Tjahjo harus segera memproses Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur DKI.

"Sudah saatnya keputusan itu dilaksanakan, dieksekusi dan Mendagri enggak boleh menunda, sehingga sebaiknya segera ada penonaktifan," kata Fadli di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

Dia mengkritik Tjahjo yang sejak awal persidangan kasus penodaan agama seharusnya menerapkan ketegasan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Sejak awal mestinya Mendagri menerapkan pasal di UU Pemda, dan memang mengharuskan (menonaktifkan) itu," tuturnya.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

Terkait posisi wakil gubernur jika Djarot menjadi Plt Gubernur DKI, Fali menyebut parpol pengusung bisa membicarakan hal tersebut.

"Dalam waktu yang sangat pendek juga jika dibutuhkan bisa dibicarakan. Tapi mekanisme yang berlaku saya kira memang seperti itu. Nanti kita lihatlah ke depan," kata Fadli.
    
Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara dua tahun terhadap Ahok karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 156a huruf a tentang penodaan agama.

Dalam pertimbangannya, hakim menyetakan terdakwa Ahok agar ditahan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017.

Pihak Ahok lewat tim kuasa hukumnya menegaskan akan mengajukan banding terkait vonis dua tahun ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya