DPR: Pemerintah Bubarkan HTI dengan Pendekatan Kekuasaan

Pemerintah Bubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PAN, Ali Taher Parasong, menilai langkah pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia sebagai pendekatan kekuasaan. Sehingga hal ini tentunya tidak akan menyelesaikan masalah.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Karena itu yang perlu kita lakukan adalah menempatkan organisasi kemasyarakatan sebagai bagian besar dari seluruh komponen anak bangsa," kata Ali di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 9 Mei 2017.

Ia menekankan seharusnya persoalan tersebut sebaiknya dilakukan dengan persuasif, edukatif, dipanggil, dan diberi peringatan. Ormas tersebut harus diberi tahu soal kesalahannya dan ideologi yang dianutnya berhadapan dengan ideologi negara.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Prinsipnya negara harus mengayomi semua ormas apapun latar belakang ideologi dan agamanya. Sehingga pemerintah menegakkan hukum dengan hukum dan tidak subjektif," kata Ali.

Ia menilai pemerintah masih tergesa-gesa dan belum mendalam dalam memutuskan untuk membubarkan HTI. Ia pun meminta agar pemerintah menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan Undang-Undang Ormas.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Pemerintah membubarkan HTI. Dalam mengambil keputusan tersebut, mereka mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Setidaknya ada lima alasan pembubaran. Salah satunya adalah kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menilik pada UU Ormas tersebut, pemerintah memang berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang dinilai melanggar (pasal 60 ayat 1). Namun demikian, mereka juga diwajibkan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum mengambil kebijakan tersebut (pasal 60 ayat 2).

Pembubaran juga tidak semudah membalikkan telapak tangan. Pemerintah harus melewati banyak tahap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya