Tanggapan FPI Usai Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Ahok saat tiba di Rutan Cipinang beberapa waktu silam sebelum dipindahkan ke Mako Brimob Depok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sarminto

VIVA.co.id – Front Pembela Islam mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Semua pihak diminta agar menghormati putusan yang lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

2 Alasan PDIP Jagokan Ahok Kembali Pimpin Jakarta 2024

"Kami mengapresiasi putusan ini. FPI meminta semua pihak menghormati dan menerima putusan majelis hakim yang memvonis Ahok dua tahun," kata Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat FPI, Slamet Maarif, dalam pesan singkatnya, Selasa, 9 Mei 2017.

Slamet menekankan, sejak awal FPI ingin Ahok divonis penjara. Meski menginginkan vonis lima tahun, namun putusan dua tahun ini sudah cukup untuk meredam potensi kegaduhan di tengah masyarakat.

Ayu Thalia Tunjukan Bukti Memar Kaki Diduga Dianiaya Nicholas Sean

"Mudah-mudahan ini meredam potensi kegaduhan. Ini cukup meskipun awalnya kami berharap hukuman 5 tahun," kata Slamet.

Ia menambahkan, pasca vonis Ahok, semua pihak, terutama umat Muslim harus berperan menjaga ketenangan dan kedamaian.

Jawaban Tegas Ahok Soal Stop Kartu Kredit Pertamina Limit Rp30 M

"Mengimbau umat Islam untuk senantiasa menjaga ketenangan dan kedamaian dalam ikatan ukhuwah islamiah, serta terus menjaga NKRI," tuturnya.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis penjara dua tahun terhadap Ahok karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 156a huruf a tentang penodaan agama. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan agar terdakwa Ahok ditahan.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, pengadilan menetapkan agar terdakwa ditahan," kata Abdul Rosyad, hakim anggota PN Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017.

Vonis ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya setahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya